MUSI RAWAS, LS – DA alias Dapit (36) laki-laki warga Lubuklinggau, terpaksa merasakan dinginya ubin sel penjara Polres Musi Rawas karena ulahnya sendiri nekat mencuri dan menyerang korbanya dengan senjata tajam (Sajam), kejadian terjadi di salah satu rumah warga di Desa Tanah Priok Muara Beliti, Kemarin (31/10) sore.
Sebelum diamankan pihak berwajib, aksi pelaku Dapit beraksi mencuri beberapa barang berharga milik warga, dengan cara mencongkel rumah rupanya sempat dipergoki warga.
Bahkan, pelaku pun berulah dengan menyerang pemilik rumah dengan sebilah pisau.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK membenarkan prihal diamankan terduga pelaku tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KHUP yang terjadi di Tanah Priuk Muara Beliti.
Pelaku sendiri, kini sudah diamankan sel tahanan Polres Musi Rawas sesuai dilik aduan : Lp/B-179/X/2022 /Sat Reskrim/Res Mura, Tgl 31 Oktober 2022.
“Dari aksi pelaku beberapa barang bukti (Bb) diamankan, sebuah Tang Potong dan sajam sebilah pisau digunakan pelaku saat beraksi,”Terang AKP M. Indra Prameswara S.IK
Sementara untuk barang bukti (Bb) hasil pencurian, ditambahkan M. Indra Prameswara ketika diamankan pelaku kedapatan membawah sejumlah barang-barang yang diambil dari dalam rumah korbanya Mardian warga Dusun III Desa Tanah Priok.
“Sedangkan Bb hasil pencurian, yang diamankan ada unit angkong 1 unit tabung oksigen, 1 unit Mixer,1 unit kamera kecil merek B Pro5, 1 unit receiver merk optus,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












