MUSI RAWAS, LS – Tim opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil gagalkan beredarnya 12 paket narkoba jenis sabu-sabu 1, 52 gram. Serbuk setan itu, didapatkan dari tangan Sumarlin (32) terduga pengedar sabu, oknum warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Pria keseharian tidak ada pekerjaan, alias ngangur ini dibekuk tengah berada di Kediamanya, 14 Oktober 2024 lalu. Polisi sempat berupaya mengembangkan perkara ini, hanya saja bersangkutan kurang komperatif.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Sumarli ditetapkan tersangka kemudian harus meringkuk sel penjaran Polres Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan prihal telah diamankan oknum warga Desa Mulyo Harjo diduga pengedar, bersama dengan barang bukti (Bb) 12 paket klip sabu-sabu 1, 52 gram.
“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya di Desa Mulyo Harjo BTS Ulu dan ketika diamankan bersangkutan tidak lakukan perlawanan,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (21/10) siang tadi.
Terungkapnya, tindak penyalagunaan Narkotika semua bermula informasi warga melaporkan, adanya oknum warga kerap melakukan transaksi narkoba. Kemudian, dikuatkan berdasarkan dilik aduan : LP-A/ 71 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan kebenaran informasi. Lalu, setelah mendapatkan informasi terduga dan keberadaan pelaku. Tim Opsnal Eagle Skuad bergerak, lakukan penyergapan.
“Saat tiba dilokasi, anggota masuk kedalam rumah lalu mengamankan bersangkutan. Dan dari hasil pengeledaan didapati dari saku celana jens pendek yang dikenakan sebanyak 12 paket sabu seberat bruto 1,52 gram. Lalu, juga diamankan beberapa Bb lajnya, unit handphone merk Infinix warna hitam dan uang tunai senilai Rp 2 juta,” bebernya.
Usai diamankan, akhirnya Sumarli kepada penyidik barulah mengakui perbuatanya.
“Saat dilakukan introgasi, bersangkutan mengakui kepemlikan Bb 12 paket sabu. Dan menyesali perbuatanya. Adapun, dari perbuatanya itu Sumarli dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun dan Maksimal 12 Tahun dan denda Rp. 800 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












