MUSI RAWAS, LS – Terhenti sudah sepak terjang, Eko Apriansyah alias Yanto (27) dan Sabri (24). Keuda pria merupakan bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini, tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (27/1) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Yanto diamankan, lantaran terlibat dalam perkara pencurian hilangnya sepeda motor bebek merk Honda Supra, milik AJ (66) petani yang tengah berada di pondok kebun sawit berlokasi di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti Wilayah Hukum Kabupaten Musi Rawas, 13 Januari 2024 sesuai dilik aduan : LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 13 Januari 2025.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK membenarkan, prihal diamankan dua pelaku pencurian. Yang mana, keduanya ternyata bandit spesialis curanmor.
“Benar, pelaku 480 KUHPidana merupakan spesialis inisial Y warga Tuah Negeri. Dari penangkapan, kita berhasil juga amankan Bb unit sepeda motor honda Supra hitam hasil curian,” ungkap Iptu Ryan Tiantoro Putra dalam keterangan pres rilis.
Tertangkapnya, pelaku hasil penyidikan bersama dengan didukung informasi warga mengetahui keberadaan pelaku berada di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti
Selanjutnya, anggota Tim Landak dipimpin Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH bergerak menyergap hingga kedua pelaku berhasil diamankan.
“Saat diitrogasi awal, kedua pelaku kita telah tetapkan tersangka mengakui perbuatannya. Adapun, dari keterangan keduanya dalam jalankan aksi juga ada rekanya RS yang telah dietapkan DPO,” terang pria berpangkat balok dua alumni Akpol ini.
Selanjutnya, kedua tersangka ini mengakui jika Bb motor dijual kepada tersangka Sabri. Setelah mengamankan Yanto, anggota pun bergerak memburu keberada Sabri.
“Dari itu, Sabri berhasil ditangkap berikut BB berupa satu unit sepeda motor Honda Supra. Lalu, kedua tersangka dan BB, digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Kronologis kejadian sendiri, aksi pencurian dilakukan saat korban tertidur pulas di dalam Pondok Kebun Kelapa Sawit di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
“Unit sepeda motor Honda Supra yang di letakan korban di bawah pondok. Selain itu, tersangka mencuri dua unit Handphone merk Samsung warna merah dan satu unit Hp merk Vivo warna biru hitam.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000,” tukasnya.
Penulis : ARIE












