MUSI RAWAS, LS – Sepandai-pandai tupai melompat akrhirnya jatuh juga, istilah yang pantas diberikan Silubis (32) pengedar narkoba yang kerap resahkan warga. Silubis yang dikenal lincin dalam setiap jalankan aksinya, mengedarkan narkoba.
Takhayal, belum lama ini (3/12) shubu sekira pukul 04.00 Wib. Silubis tengah berada ditengah kebun sawit berlokasi Desa SP3 Trans Mandala Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti yang sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika tak berkutik disergap Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Penyergapan pun tidak sia-sia, polisi berpakaian preman yang telah lama mengintai berhasil amankan barang bukti (Bb) 13 paket sabu-sabu 5, 16 gram bersama sebutir pil Ektasi berbentuk Rolex 0, 48 gram.
Kini, gun mempertanggung jawabkan perbuatanya. Silubis yang tidak lain, warga SP 3 Trans Mandala Desa Mekar Sari, Kecamatan Tugumulyo ditetapkan tersangka mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi didadampingi Kanit Narkoba Ipda Nurhendra membenarkan prihal telah diamankan, terduga pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dan ekatasi.
Bersangkutan inisial, S disergap tengah berada ditengah kebun SP 3 Trans Mandala Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti. Adapun kebun sawit sendiri, diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Saat melakukan penggeledahan dompet warna cokelat, ketika diperiksa didalam tas terdapat 13 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih sabu seberat bruto 5,16 Gram. Dan juga ditemukan, sebutur Ekstasi berlogo Rolex 0,48 gram,” ungkap AKP Romi dalam keterangan pres rilisnya.
Lebih jauh, dibeberkan AKP Romi memastikan penangkapan sesuai dilik aduan : LP-A/ 83 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Mulainya, kita Satresnarkoba dapatkan informasi dari warga, jika ada kebun kerap dijadikan transaksi jual beli narkoba disana. Lalu, dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga didapatkan kebenarkanya.
Lalu, dilakukan penyergapan dan diamankanlah tersangka dengan barang bukti (Bb) Narkoba baik sabu ataupun Ekstasi,” bebernya.
Belasan paket sabu-sabu dan sebutir ekstasi, itu kita dapatkan dari dalam bungkus rokok Filter. Tersangka pun, mengakui jika semua belasan paket sabu dan ekstasi miliknya, biasanya paket sabu maupun ekstasi itu untuk dijual.
“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Lebih lanjut, akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tukasnya.
Untuk diketahui pula, belum lama keberhasil diraih, Tim Opsnal “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura sejak Januari sampai November 2024 talah mengamankan sebanyak 98 tersangka, dengan jumlah BB disita, sabu 717,6 gram, ekstasi 59 butir, ganja 250 gram di Tahun 2024.
Kemudian juga, telah berhasil amankan 13 orang pengunjung Lapo Tuak 36 berada di Desa Nyadirejo Tugumulyo. Ke-13 orang ditest urine semuanya positive aftamin jenis Ekstasi. Yang mana, ketika disergap pesta miras disana.
Penulis : ARIE












