MUSI RAWAS, LS – Tidak ingin membuang waktu, setelah memastikan Sujianto (50) terduga pengedar sabu-sabu warga Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas tengah berada dikediamannya.
Alhasil, tepat berada didepan rumah berlokasi Dusun III Desa Prabumulih I, Muara Lakitan. Tim Opsal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas langsung turun dari dalam mobil, dengan sigapnya masuk kedalam rumah menyergap Sujianto.
Berada didalam kamar, Sujianto hanya bisa terdiam beberapa polisi berpakaian preman telah berada didalam rumah.
Adapun, bersangkutan ditemukan tengah hendak kabur lewat jendela. Akan tetapi, aksi Sujianto berhasil dihentikan. Kejadian penyergapan, Kamis 19 Desember 2025 sore pukul 17.30 Wib.
Dan dari hasil penggeledaan, didapatkan sejumlah barang bukti (Bb) didapatkan 102 bungkus plastik klip transparan, yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram.
“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berada didalam rumah bagian atas, dan sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap,” jelas Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (21/12) siang.
Dijelaskan AKP Romi tertangkapnya Sujianto yang kini telah ditetapkan tersangka, telah berdasarkan dilik aduan : LP-A/ 86 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Adapun, terungkapnya perkara ini bermula informasi keluhan masyarakat, di Dusun III Desa Prabumulih I kerap terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, dengan dipimpin Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra bersama sejumlah anggota Tim Opsnal Eagle Skuad bergerak ke TKP. Setibanya dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan. Dimana, tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap,” bebernya.
Dari penyergapan, selain mengamankan tersangka juga diamankan Bb satu buah kotak warna merah dengan merk NUVO, yang didalamnya terdapat 102 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram. Lalu, juga ditemukan satu bungkus plastik klip sedang kosong.
“BB tersebut ditemukan didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












