MUSI RAWAS, LS – Penegakan hukum tetap mesti dijalani, terutama bagi yang melanggarnya. Hal itu seperti dialami Hendra Lupisia, yang mana berkendara tidak pakai helm kedapatan membawa sejata tajam (Sajam).
Kini, Pemuda asal Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Yang saat ini, harus mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas lantaran perkara kepemilikan senjata tajam (Sajam).
Mirisnya lagi, aksi menaruh curiga aparat kepolisian. Yang mana, ketika personel Satlantas Polres Musi Rawas yang tengah melangsung patroli Hunting, mendapati keberadaan pengedara sepeda motor yang menaruh kecurigaan karena berkendara tidak menggunkan helm.
Lalu, tepat dipersimpangan ruas jalan pangeran amin perumahan CPK Dusun 4, Desa Muara Beliti Baru personel Satlantas Bripka Situmeang dan Bpritu Dedi, dengan sigap berhasil hentikan laju kendaraan.
Kemudian, ketika hendak dilakukan pemeriksaan bersangkutan diam-diam mengambil benda dari belakang pingganya, lalu melemparkanya ke semak-semak.
Melihat situasi tersebut, salah satu personel Bripka Situmeang turun dari sepeda motor langsung mengecek benda apa yang dibuang pengendaraan.
Sedangkan, Briptu Dedi dengan cepat mencabut kunci kendaraan, lalu memegang pengendara sepeda motor. Adapun, dari semak-semak ternyata Bripka Situmeang mendapati sejata tajam (Sajam) jenis pisau.
Tidak mau membuang waktu, bersangkutan yang telah diketahui identitasnya Hendra Lupisia digelandang ke Pos Lalulintas Simpang Air Mancur Muara Beliti. Kemudian, dari hasil introgasi berangkutan mengakui perbuatan hingga akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas, guna mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kejadian tertangkap tanganya, pengendara sepeda motor kedapatan membawa sajam terjadi, Minggu 15 Desember 2024 lalu.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan, telah diamankan oknum warga pengendara sepeda motor kedapatan membawa sajam. Dan sampai sekarang, bersangkutan telah diamankan dan tengah mengikuti proses hukum berlaku.
“Benar, saat anggota saat melakukan patroli hunting di Jalan Umum Simpang CPK, Desa Muara Beliti Baru dan melakukan pemeriksaan terhadap Hendra Lupisia. Hasilnya, ditemukan sajam jenis pisau,” terang AKP Herdiansyah dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (19/12) siang tadi.
Selain itu, AKP Herdiansya menyebutkan terkait progresnya. Atas tertangkapnya, pengendara kedapatan membawa sajam diproses hukum sesuai dilik aduan : LP/ A-31 / XII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tgl 15 Desember 2024.
Bermula saat anggota Satlantas Polres Mura yakni Bripka Situmeang dan Briptu Dedi tengah patroli hunting di Jalan Umum Simpang CPK, Desa Muara Kati Baru, melihat ada pengendara sepeda motor roda dua (motor), yang tidak menggunakan helm.
“Sehingga dilakukan pemeriksaan dan menemukan pengendara tersebut memegang sebuah benda berwarna hitam di pinggang sebelah kiri, dan membuangnya ke dalam semak-semak yang berada di pinggir jalan tersebut dengan tangan kiri,” bebernya.
Setelah di cek, ditambahkan AKP Hendriansyah dari semak-semak itu benar ditemukan benda dileparkan ternyata sajam jenis pisau. Lalu, pengendara Bb Sajam dibawah ke Pos Lalulintas Polres Mura.
“Selanjutnya, karena penuhi unsur kepemilikan sajam. Bersangkutan, kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Mura. Selain pelaku, Bb diamankan sebilah sajam jenis pisau yang bersarungkan lakban warna hitam,” tandasnya.
Penulis : ARIE












