MUSI RAWAS, LS – Terkait viralnya di media sosial (Medsos) Facebook, mengenai adanya laporan salah satu warga Kecamatan Megang Sakti terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan disertai pengeroyokan. Untuk saat ini, laporan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Akan tetapi, memang penyidik masih harus lakukan pendalaman perkara bersama mengumpulkan alat bukti lainya.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH menyampaikan bahwa mengenai perkara dugaan penganiaayaan dan pengeroyokan tersebut, sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman disertai dengan kelengkapan saksi serta alat bukti maupun barang bukti.
Selain itu, juga sebagai bentuk transparansi penyidikan setiap proses selalu dilaksanakan gelar perkara, Sat Reskrim polres Musi Rawas terakhir melaksanakan gelar perkara pada hari Jumat 08 Agustus 2025 dengan turut menghadirkan pihak Kejaksaan dan eksternal selain dari anggota Sat reskrim yaitu dari anggota Siekum, Siwas, Sat Intel dan juga Si propam , dengan hasil kesimpulan gelar perlu di lakukan lagi konfrontir dan pedalaman dengan memeriksa saksi saksi.
“Pada setiap progres kemajuan perkara penyidik Sat Reskrim selalu memberikan SP2HP kepada pelapor selaku suami korban baik secara langsung maupun via Surat ” jelas AKP Ryan Tiantoro sapaan akrabnya dalam keterangan Pres Releasenya.
Selain itu, AKP Ryan Tiantoro menghimbau kepada masyarkat agar mempercayakan perkara ini kepada penyidik sat reskrim Polres Musi Rawas dan sama sama ikut mengawal serta mengawasi perkara ini hingga selesai.
“Ya, Selanjutnya setiap kritik dan saran dari masyarakat akan kami terima sebagai bahan evaluasi kami dalam bekerja,” tandasnya.
Mengenai apabila ada oknum personel yang melakukan hal negatif, ditegaskan Pria berpangkat balok tiga lulusan AKPOL ini bahwa silakan laporkan apabila itu memang benar ada pelanggaran kode etik, tentunya akan dilakukan teguran bahkan tindakan.
Penulis : ARIE












