Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sepak Terjang Rapiyandra DPO Begal Mahasiswi Musi Rawas Berakhir Ditangan Tim Landak 

IST

MUSI RAWAS, LS – Kendati buron selama hampir tiga bulan lama, usai jalankan aksi begal sadis todongkan pisau kemudian rampas paksa sepeda motor Mahasiswi di Musi Rawas, kejadian 27 Maret 2025 lalu.

Takhayal, sepak terjang Rapiyandra (30) satu dari dua tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) berakhir ditangan Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.

Rapiyandra sendiri diamankan tengah berada dikediamanya, Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Sabtu (10/5) malam 23.30 Wib.

Adapun, penangkapan terhadap Rapiyandra masuk dalam rangkaian, giat Ops Sikat 1 Musi Polres Musi Rawas. Kini, untuk mempertanggung jawabkan pebuatanya tersangka Rapiyandra ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas jalankan proses hukum berlaku.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk., S.IK., CPHR., CBA didampingi Kanit Pidum IPDA Novra Robialda membenarkan prihal, kembali berhasil diamankan satu tersangka DPO begal sepeda motor Mahasiswi.

Dibeberkan Iptu Ryan Tiantoro sapaan akrabnya, pengejaran terhadap tersangka Rapiyandra, merupakan tahapan pengembangan penyidikan perkara Curas 365 KUHP berdasarkan dilik aduan : laporan polisi LP/B/04/III/SPKT/Sek. Purwodadi/Polres Musi Rawas/2025 tertanggal 28 Maret 2025.

Selanjutnya, penanganan kasus tersebut masuk dalam Operasi Sikat 1 Musi 2025. Yang mana, semua berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin /386/IV/Ops.1.3./2025.

Kemudian, dari hasil pengembangan didapatkan informasi kebaradaan tersangka. Selanjutnya, dengan dipimpim Kanit Pidum Ipda Novra Robialda bersama Tim Opsnal Landak Satresekirm bergerak lakukan penyergapan tersangka.

“Ketika penyergapan, tersangka Rapyandra tidak komperatif. Selain, sempat berusaha kabur lewat pintu samping. Tersangka juga nekat melawan beteriak dan memukul salah satu anggota. Namun, akhirnya tesangka berhasil diborgol,” terangnya.

Lebih jauh, ditambahkan Iptu Ryan Tiantoro dihadapan penyidik tesangka Rapiyandra awalnya berkelit. Namun, akhirnya mengakui semua perbuatanya.

“Kita pasatikan, jika dari hasil pemeriksaan. Untuk tersngka Rapiyandra kepada penyidik dirinya mengakui semua perbuatanya, melalukan pencurian dengan kekerasan bersama rekanya. Dari itu, tersangka kita kenakan pasal 365 KHUP,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH mendapatkan laporan, berhasilnya Satreskrim Polres Musi Rawas mengungkap perkara 365 KUHP aksi begal sepeda motor, korbanya Mahasiswi di Purwodadi. Tentunya, dari capaian tersebut dirinya selaku Kapolres Musi Rawas mengapresiasi kerja cepat dalam menangani kasus.

“Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya dalam Operasi Sikat 1Musi ini,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *