Terbaik & Terpercaya
Indeks

Selama Arus Mudik Balik Lebaran, Polres Musi Rawas Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Ist Humas Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas. Polres Musi Rawas mendukung himbauan Pj Gubernur Sumsel, selama arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 2024 berlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Hal itu disampaikan, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M. H ketika dibincangi sejumlah awak media, Hari ini (2/4) pagi tadi.

Dikatakan, AKBP Andi Supriadi mendekat hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah tentunya akan terjadi peningkatkan kendaraan, lantaran berlangsungnya arus mudik lebaran. Begitupun, dilanjutkan arus balik.

Menanggapi hal tersebut, Polri dalam hal ini Polres Musi Rawas Polda Sumsel mendukung himbauan Pj. Gubernur Sumsel Dr. Drs A. Fatoni, M. Si terkait adanya langkah pembatasan operasiomal angkutan barang (POAB). Bahkan, himbauan Pj Gubernur, merujuk kepada keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjenperhubungan) RI, kemudian Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.

“Bersama itu pula, mengacu juga keputusan Direktur Jendral (Dirjen) Bina Marga Kementriam Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) Indonesia Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67/II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah,” sebutnya.

Penerapan sendiri, dipaparkan AKBP Andi Supriadi peraturan pembatasan operasional angkutam barang sebagaimana dimaksud, beberapa poing diantara pertama mobil barang dengan sumbu 3 .

Kemudian, pengaturan pembatasan atau lebih, kedua mobil barang dengan kereta tempelan, ketiga mobil barang dengan kereta gandengan, keempat mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, (tanah, pasir, batu), dan hasil tambang dan bahan bangunan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada poin kedua (2), diberlakukan pada ruas jalan tol dan Jalan non tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan, Jumat 5 April 2024, pukul 09.00 WIB hingga dengan, Selasa 16 April 2024, pukul 08.00 WIB,” tandasnya.

Semoga dengan adanya himbauan Gubernur Sumsel sekaligus surat keputusan dari Dirjen Perhubungan dan Kepala Korps Lalulintas, Direktur Jenderal Bina Marga dan Perumahan Rakyat untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan.

“Iy semua sifat mencegah terjadi kemacetan arus mudik maupun arus balik saat lebaran tahun 2024/1445 Hijriah,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *