MUSI RAWAS, LS – Masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas, berangsur paham hukum terutama terhadap bahaya penyalagunaan senjata api (Senpi) tanpa izin.
Seperti halnya, belum lama ini. Kemarin (18/6) pagi. Disela-sela tengah berlangsungnya agenda kegiatan peletakan batu pertama, bedah rumah yang di inisiasi Polres Musi Rawas.
Kepala Desa (Kades) Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya Edi Wahyudi secara sukarela menyerahkan pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek laras panjang.
Senpira berasal dari warganya itu, diserahkan ke Polres Musi Rawas melalui Wakapolres Kompol Hendri SH. Dikesempatan tersebut, penyerahan merupakan rangkaian Operasi Senpi 2025 yang ditandai dengan penanda tangan serah terima senpira, turut pula disaksikan jajaran personel Polsek Jayaloka.
“Disetiap kesempatanya, Kapolres AKBP Agung Adhitya telah menghimbau sekaligus mengajak masyarakat agar yang masih menyimpan senpira, agar kiranya segera serahkan kepada pihak kepolisian dengan tujuan, sama-sama ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Kompol Hendri dalam kesempatan Press Realeasenya.
Tidak hanya itu, dari himbauan tersebut, seluruh Kapolsek Jajaran telah secara persuasif bersama peran kepala desa lakukan sosialisasi, berikan himbauan.
“Seperti halnya, masyarakat di Desa Ciptodadi 1. Terlihat jika kesadaran hukum telah tumbuh, yang mendorong salah satu warga disana mau menyerahkan kepemilikan senpira. Dan senpira itupun langsung diserahkan Kadesnya, ke kita yakni saya Wakapolres Musi Rawas menerimanya,” tandasnya.
Dari itu, ditambahkan Kompol Hendri dengan penyerahan senpira. Tentunya, Polri dalam hal ini Polres Musi Rawas mengapresiasi peran Kades dan warganya yang telah menyerahkan sepira secara sukarela.
“Yang jelas, sekali lagi Apresiasi atas kesadaran warga yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Dan kami terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti langkah positif ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” tandasnya.
Penulis : ARIE












