MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel akhirnya berhasil ungkap tindak kriminal Ilegal Driling terjadi diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.
Lusa kemarin (16/1), dikomandoi secara langsung Kasatreskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK didampingi Kanit Pidsus Iptu Niko Rosbarinto S.IP, kanit Pidum Ipda Novra Robialda SIP bersama beberapa personel opsnal menyergap sebuah lokasi, disana telah terjadi aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (Ilegal Driling).
Dilokasi, tanpa ada perlawanan dua orang Arafik (56), dan Arjuno (57) mengakui warga asal Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK membenarkan, jika telah dilakukan penyergapan lokasi Ilegal Driling yang ada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.
“Benar, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil membongkar sumur praktek ilegal driling, sekaligus menahan kedua pelakunya yang berlokasi di Desa Sungai Pinang,” ungkap Iptu Ryan Tiantoro dalam keterangan Pres Rilisnya.
Terbongkarnya Ilegal Driling, semua hasil penyidikan menangapi adanya laporan masyarakat sesuai dilik aduan : LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Januari 2025.
Dari itu, lanjut pria berpangkat melati dua merupakan Lulusan AKPOL ini. Tanpa membuang waktu, maka dilakukan upaya penyergapan dengan mendatangi lokasi. Dan setiba dilokasi, didapati tengah berlangsung aktivitas pengeboran minyak dilakukan dua orang yang telah diamankan tersebut.
“Setiba dilokasi, kebetulan para pelaku kepergok melakukan aksinya (melakukan kegiatan ilegal drilling), dengan sigap personel langsung melakukan penangkapan beserta ditemukan Barang Bukti (BB), hingga digelandang ke Mapolres Mura, guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dari lokasi juga, Masih kata Iptu Ryan Tiantoro didapatkan keterangan kedua pelaku, terkait aktivitas Ilegal Driling tersebut.
“Tersangka kami tangkap, saat melakukan pengeboran. Namun, disekitar lokasi ada sedikitnya lebih kurang 70 sumur, hanya saja sudah tidak aktif lagi,” jelasnya.
Sementara tidak hanya mengamankan dua pelaku, juga turut disita barang bukti (Bb) satu buah tameng bergulung tali, satu batang pipa besi canting, satu unit sepeda motor honda revo jambrong tanpa surat.
“Begitu pun Bb hasil Ilegal Driling yakni diamankan sebanyak 12 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah, satu unit Mobil Daihatsu grand max warna hitam Nopol BG-8687-NI beserta STNK dan satu buah Tedmon 1000 liter,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku ditahan sel tahan Polres Musi Rawas guna mengikuti proses hukum bersama dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dan jika sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54. Untuk pelaku itu bisa dikenakan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar ” tukasnya.
Penulis : ARIE












