Terbaik & Terpercaya
Indeks

Buruh Penghuni Rusun dan Wanita Pirang Homestay Abusama Sidikat Pengedar Sabu Digulung Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang

IST Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, LS – Akibat sangat meresahkan warga, kerap edarkan sabu-sabu disejumlah wilayah hukum Kota Palembang. FM (28) wanita keseharian bekerja sebagai buruh, penghuni Rusun Ilir Barat I dan VY (42) wanita pirang, menetap tinggal di Homestay berlokasi jalan Abusama Kemuning merupakan sindikat pengedar sabu tak berkutik diringkus Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu, (20/4) malam.

Dari tangan keduanya, Polis berhasil gagalkan beredarnya Dua paket 5,02 gram sabu-sabu. Kini, kedua yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam sel tahanan Porlestabes Palembang.

Terhentinya sepak terjang keduanya, semua merupakan hasil penyidikan Tim Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang, menindaklanjuti adanya laporan informasi masyarkat, mencurigakan gerak gerik keduanya terlibat tindak kriminal penyalagunaan Narkotika.

Mulanya, Polisi lebih dulu mengamankan FM yang digerbek tengah berada di lantai dua Blok 46 Rusun berada di jalan Brigjen Dani Effendi Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir barat (IB) I. Dalam pengerbekan, dari dalam kamar didapatkan barang bukti (Bb) dua paket 5,02 gram sabu.

Kemudian, dari nyayian FM didapatkan informasi kalau Bb paket sabu didapat dari pengedar inisial VY yang alamat tempat tinggalnya telah diketahui.

Tanpa buang waktu, Unit 4 Satresnarkoba langsung bergerak lakukan pengerbekan salah satu Homestay berada di Jalan Abusama Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Setiba dilokasi, tanpa lakukan perlawanan VY tengah berada di Homestay bersama beberapa barang bukti (Bb) lainya plastik klip kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam langsung diborgol kemudian digelandang Mapolrestabes Palembang.

“Tidak hanya mengamankan kedua tesangka, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga lakukan Test Urine. Dan hasil urine keduanya Positif konsumsi Narkotika. Adapun, dipastikan keduanya atas keterlibatan bersama menyalaguna dan mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.. dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih lanjut, di jelaskan Kombes Pol Sonny sapaan akrabnya bahwa atas perbuatanya. Kedua tersangka di jerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009.

“Selain Positif, keduanya juga dijerat dengan pasal permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika Juncto KUHP yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, masih kata Kombes Pol Sonny<span;> bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas respons cepat dan pengembangan kasus di lapangan.

“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua yang menjadi sumber sabu berhasil diamankan. Hal ini membuktikan kesiapan dan ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika,” bebernya.

Terpisah dikatakan,,Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. bahwa keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika menjadi perhatian serius Polda Sumsel.

“Penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang. Keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas sebagaimana pelaku lainnya,” kata dia.

Saat ini, ditambahkan Kombes Pol Nandang bahwa penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Sumatera Selatan,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *