MUSI RAWAS, LS – Polisi Sektor (Polsek) Muara Kelingi amankan lelaki inisial RI (40), tengah berada dikediamanya Desa Leban Jaya. Kemudian, terduga pelaku tindak kriminal asusila ini nyaris menjadi luapan kekesalan pihak keluarga. Namun, beruntungnya pelaku berhasil diamankan lalu digelandang ke Polres Musi Rawas, Polda Sumsel, Sabtu (11/2) malam sekitar pukul 20.30 Wib.
Untuk saat ini, pelaku terpaksa berurusan dengan polisi penyidik Unit PPA Polres Musi Rawas. Mirisnya lagi, terungkapnya perkara ini setelah korban sebut saja “Bunga” dinyatakan pihak medis Klinik tempat korban dibawah guna memeriksa keluhan sakit perut dan mual-mual, ternyata hasilnya korban telah hamil 6 bulan.
Dari itu, korban pun menceritakan kejadian pahit menimpah dirinya yang menjadi korban rudapaksa RI tidak lain dan tidak bukan ayah tirinya.
Kejadian itu, sebut Bunga terjadi dibulan juli tahun 2022 lalu. Dimana, ketika itu dirinya dan pelaku tengah berada di rumah sedangkan ibunya tengah pergi.Pelaku yang mulanya meminta korban untuk buatkan secangkir kopi.
Akan tetapi, usai korban menyerahkan kopi. Pelaku yang sudah tidak mampu menahan hasratnya, menarik korban masuk ke dalam kamar.
Didalam kamar, pelaku memaksa korban lalu melepaskan celana korban, hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri. Bahkan, usai jalankan aksinya pelaku sempat mengacam korban,”KALO KAU NGOMONG SAMO IBUK KAU MATI KAU”
Korban pun merasak takut, tidak mau menceritakan kejadian yang telah merampas masa depannya kepada siapa pun.
Hingga akhirnya, Sabtu (11/2) korban keluhkan sakit perut dan mual-mual. Mengetahui itu, Sadiyah (38) ibu kandung korban bersama kerabatnya, membawah korban ke klinik untuk berobat.
Alangka terpukulnya, Sadiyah mendapatkan keterangan pihak medis kalau korban telah hamil 6 bulan. Sampai akhirnya, Sadiyah menanyakan ke korban siapa yang telah menghamili dirinya. Korban pun, menceritakan semua kejadian tersebut.
Lalu, dari keterangan korban. Sadiyah beserta kerabatnya pulang kerumah guna menanyakan kebenaran itu kepada pelaku. Bahkan, setibanya dirumah pelaku pun nyaris menjadi luapan kekesalan, pihak keluarga tidak terima atas kejadian tersebut.
Akan tetapi, dengan sigapnya personel Polsek Muara Kelingi mendatangi kediaman korban. Dan dengan segera, pelaku tanpa perlawan berhasil diamankan pelaku pun digelandang ke Polres Musi Rawas, Polda Sumsel guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Benar, telah diamankan terduga pelaku tindak kriminal asusila. Yang mana, ayah tiri telah menyetubuhi anaknya bahkan korban pun sudah hamil 6 bulan,”Ungkap Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK dalam keterangan pres rilisnya.
Untuk sampai saat ini, lanjut AKP M. Indra Prameswara S.IK mengenai perkara pihaknya kembali lanjutkan penyidikan lebih lanjut. Namun, untuk pelaku telah ditetapkan tersangka bersama diamankan beberapa barang-bukti (Bb).
“Pelaku kita amankan sel tahanan, semua berdasarkan dili aduan : LP/B/24/Il/2023/SPKT/ SAT.RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL. Tanggal 11 Februari 2023,” Bebernya
Begitupun, telah diamankan 1 helai baju, bersama pakaian dalam korban sebagai barang bukti (Bb).
“Dan akibat perbuatanya, pelaku kita kenakan Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”Tandasnya.
Penulis : ARIE












