Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sabu 450 Gram Serta 190 Ekstasi Pengedar Asal Palembang Gagal Edar

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel kembali ungkap tindak kriminal penyalagunaan narkotika. Untuk kali ini, Tim Opsnal Eagle Skuad dibawah komando Kasatresnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH menangkap terduga pengedar inisial NS (45), warga asal Palembang gagal upaya penyeludupan narkotika 450 gram sabu-sabu dan 190 butir pil Ekstasi seberat 74,85 Gram.

NS diamankan, tanpa perlawanan tengah berada disalah satu lokasi di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya Kecamatan Selangit, Wilayah Hukum Kabupaten Musi Rawas, Kemarin (28/1) shubu pukul 05.00 Wib.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, NS kini harus mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas. Untuk perkaranya sendiri, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra membenarkan prihal penangkapan terduga pengedar narkoba Inisial NS seorang buruh warga asal Palembang, dan semua itu berdasarkan dilik aduan : LP-A/ 03 / I /2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Pengungkapan bermula informasi masyarakat adanya pengedar, tengah memegang barang Narkoba. Dilakukan penyidikan dan penyelidikan, lalu bergerak lakukan penangkapan bersangkutan berada di pinggir jalan kecamatan selangit. Dan dilakukan pengeledaan, sehingga ditemukan 450 gram sabu dan juga 190 butir pil diduga Ekstasi terbagi 65 butir warna kuning berlogo kerang dan 75 butir warna pink berloho Istagram, lalu 24 butir warna merah belogi super Mario dan 26 butir warna kuning berlogo Super Mario,” ungkap AKP Aston Lasman Sinaga dalam keterangan Press Release, Hari ini (29/1) siang.

Lebih rinci, dibeberkan pria berpangkat balok tiga juga mantan Kapolsek Cempaka Polres OKUT bahwa dari jumlah keselurahan barang bukti (Bb) semuanya untuk narkotika Ekstasi 190 butir atau sekitar 74,85 gram.

“Dari pengerbekan, kita juga mengamankan Bb lainya yakni uang sebesar Rp. 350 ribu bersama satu unit handphone merk OPPO. Akibat perbuatanya, NS dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *