MUSI RAWAS, LS – Tim opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menahan Bastari (34) terduga pengedar Sabu-sabu, Hari (21/6) siang tadi. Lelaki keseharian bekerja sebagai petani, tanpa perlawanan dibekuk tengah berada di dikediamanya Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuan Negeri Kabupaten Musi Rawas. Dan dari hasil pengeledaan, polisi mendapatkan barang bukti (Bb) satu paket klip 0,92 gram dari dalam lemari pakaian.
Penyergapan tersangka Bastiar, semua bermula laporan masyarakat. Dimana, bersangkutan kerap kali menyalagunakan narkotika. Kemudian, Tim opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas mendapatkan laporan bergerak lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, setelah mendapatkan kebenaran informasi tersebut. Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi SH mengkerahkan Tim Opsnal Eagle, guna segera bergerak melakukan penyergapan kediaman terduga pelaku.
“Benar, semua sesuai dilik aduan : Lp-A/ 26/ VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL telah diamankan pelaku penyalaguna narkoba, inisial B warga Jaya Tunggal Tuan Negeri. Sebanyak 0,92 gram sabu diamankan dari lemari pakaian tersangka,”Jelas AKP Herman Junaidi SH dalam keterangan pres rilis.
Lebih lanjut, akibat perbuatanya. Tersangka, dikenakan Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009.
“Untuk saat ini, semua penyidik kembali lakukan penyidikan lebih lanjut. Dan akibat, perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I,”Tandasnya.
Penulis : ARIE












