Terbaik & Terpercaya
Indeks

Polsek Tugumulyo Amankan Pemilik Warung Jual Minuman Tuak, 30 Liter Tuak Jadi Barang Bukti

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Personel Polsek Tugumulyo, Polres Musi Rawas mengamankan DS (43) warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo pemilik warung kedapatan menjual minuman keras jenis Tuak, Sabtu 19 Februari 2025 lalu.

DS bersama barang bukti (Bb) sebanyak 30 liter tuak, digelandang ke Mapolsek kemudian diserahkan ke Sat-Pol PP Kabupaten Musi Rawas. Langkah penertiban tersebut, dalam rangka menyambut Ibadah suci Ramadhan agar berjalan penuh berkah, jauh dari perbuatan maksiat.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Ipandri membenarkan telah mengamankan oknum warga, pemilik warung melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

Dimana, bersangkutan selain berjualan juga menjajakan minuma tuak. Penahan dilakukan, didukung berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Tugumulyo Nomor : Sprins/ 20 / II / 2025/Sek. Tugumulyo tanggal 19 Februari 2025.

“Berdasarkan Perda Mura, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta surat perintah Bapak Kapolres dan Polsek Tugumulyo, maka kami mengamankan DS, warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, karena menjual minuman tuak,” ungkap AKP Rusdan dalam keterangan Press Releasenya.

lebih jauh, terungkapnya keberadaan warung menjual tuak semua berkat dukungan Informasi masyarakat. Kemudian, dilakukanlah pengerbekan ke lokasi warung tersebut. Dilakukan penggeledaan, dan diamankanlah barang bukti (Bb) keberadaan minuman keras jenis tuak.

“Saat dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB), satu ember minuman tuak yang berisi 30 liter berikut ceret plastik sebanyak empat buah dan satu ember berisi kayu tuak. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tugumulyo, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Setelah diamankan, baik DS bersama diserahkam penegak perda Sat-Pol PP Musi Rawas.

“Akibat perbuatanya, DS pemilik warung terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5 juta ,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *