*Turut Disita 90 Liter Tuak, 2 Kg Kayu Laru Bahan Baku Tuak
MUSI RAWAS, LS – Polsek jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumsel sangat serius guna menekan penyalagunaan minuman keras jenis Tuak menyambut datangnya bulan suci ramadhan 1446 Hijriah.
Seperti halnya, yang dilakukan Personel Polsek Purwodadi, Polres Musi Rawas menggerbek kediaman oknum warga Kelurahan P2 Purwodadi, diduga menjadikan kediaman sebagai lokasi pembuatan minuman keras jenis tuak (Home Industri).
Tidak hanya itu, tindakan tegas dilakukan dengan personel Polsek Purwodadi menahan NG (35) pemilik rumah, kemudian diserahkan Sat-Pol PP tidak lain karena melanggaran peraturan daerah (Perda) Kab Mura Nomor 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Herdiansyah didampingi Iptu Ngadiran membenarkan telah mengamankan, oknum warga inisial NG dirumahnya kedapatan puluhan liter minuman keras jenis tuak, bersama bahan baku kayu laru Tuak.
“Penahanan terhadap NG, juga didasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Purwodadi Nomor : Sprins/ 01 / II / 2025/Sek. Pwd tanggal 19 Februari 2025,” ungkap AKP Herdiansyah dalam keterangan Press Releasenya.
Terungkapnya, aksi NG semua berkat dukungan warga memberikan informasi, jika dikediaman tersebut kerap dijadikan tempat menjual tuak.
“Lalu, dilakukan penyergapan dan dilakukan penggeldaan diamankan barang bukti (Bb) dan bersangkutan ketika itu sedang menjual tuak dengan bersama didapatkan sebuah ember besar berisi minuman tuak 30 liter, dua buah jerigen berisi minuman tuak lebih kurang 60 liter dan satu buah keranjang plastik berisi kayu laru tuak lebih kurang 2 kg,” bebernya.
Dan, sesuai aturan berlaku. AKP Herdiansyag menegaskan berangkutan menerima saksi.
“Maka untuk NG terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5 juta” tandasnya.
Penulis : ARIE












