MUSI RAWAS, LS – Personel Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas Polda Sumsel berhasil menangkap JN (37) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Aksi JN oknum warga Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas ini dilaporkan, telah mencuri sepeda motor korban SG (49) tidak lain tetangganya sendiri,
JN ditangkap, tanpa perlawanan tengah berada dikediamanya di Dusun II Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, belum lama ini 21 Februari 2025.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra SH membenarkan, prihal telah diamankan pelaku curanmor TKP Desa Banpres. Kini, pelaku telah diamankan dan ditetap tersangka. Penangkapan JN, berdasarkan dilik aduan : LP/ B-03/ II / 2025/ SPKT SEK MUARA KELINGI /RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025.
“Dari hasil penyidikan, kemudian didukung Informasi keberadaan tersangka tengah pulang ke rumah. Anggota Unit Reskrim, langsung bergerak lakukan penyergapan. Dan sampai kini, penyidik tengah lakukan pendalaman perkara,” jelas pria berpangkat balok dua ini.
Setelah tersangka diamankan, anggota juga berhasil mendapatkan barang bukti yakni indentitas sepeda motor, satu lembar STNK Jupiter Z, satu unit sepeda motor Jupiter Z, dengan Nopol BG 2189 GK,” bebernya.
Kemudian, untuk krologis kejadian sendiri berdasarkan keterang korban. Jika, sepeda motor miliknya dicuri ketika korban meninggalkan rumah, untuk menunaikan sholat Magrib.
“Motor dicuri, ketika berada diteras rumah yang ditinggalkan korban pergi sholat Magrib ke Masjid. Dan, memang diakui, korban untuk kunci kontak tertinggal disepeda motor. Setiba dirumah, korban mendapati sepeda motor Jupiter Z Nopol BG 2189 GK sudah tidak ada lagi,” tandasnya.
Adapun, dijelaskan Iptu Suhendra dari kejadian hilangnya sepeda motor tersebut. Korban, mendatangi Mapolsek Muara Kelingi guna melaporkan kejadian tersebut. Dan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian akibat hilangnya sepeda motor.
“Karena merasa dirugikan, yang mana ditaksir merugi Rp. 3.500 ribu. Maka, korban menempuh jalur hukum dengan menuntut sesuai hukum berlaku,” tukasnya.
Penulis : ARIE












