Terbaik & Terpercaya
Indeks

Polres Musi Rawas Press Release Ungkap Kasus Penyalaguna Narkoba TSK Oknum Mahasiswa, MA Akui Penguasaan 153 Pil Ekstasi Dan Terima Upah

Wakapolres Kompol Hendri Pimpin Press Release Ungkap Kasus Penyalaguna Nakotika TSK Oknum Mahasiswa (28/1)

MUSI RAWAS, LS – Jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menggelar Press Release, ungkap kasus penyalagunaan narkotika dengan tersangka (TSK) inisial MA (18) Oknum Mahasiswa, warga Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas. Kejadian penangkapanya, 8 Januari 2025 lalu.

Hadir pimpin giat Press Release, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres Kompol Hendri SH. Kemudian didampingi langsung Kasatresnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH bersama Kanit Narkoba Iptu Nur Hendra, Plt Kasi Humas Ipda Aji Lamsari.

Dijelaskan, Kompol Hendri SH terungkapnya penyalagunaan narkotika tersangka MA (18) yang diamankan berada di Kelurahan B Srikaton Tugumulyo, dengan barang bukti (Bb) narkotika ratusan butir pil Ekstasi semuanya hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, menindaklanjuti informasi masyarakat resah dilokasi tersebut kerap dijadikan transaksi Narkotika.

“Mohon ijin, sesuai perintah bapak Kapolres merilis ungkap kasus penyalagunaan narkoba. Teman-teman Satresnarkoba. Disampaikan bahwa telah mengungkap kasus, yakni pada rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib di Kelurahan Srikaton. Dengan tersangka inisial MA (18) di TKP Kelurahan Srikanton. Kemudian, dari pengeledaan didapatkan barang bukti (Bb) berada dalam celananya bagian depan tersangka,” ungkap Kompol Hendri dalam keterangan press release, Hari ini (28/1) siang.

Lebih lanjut, disampaikan pria berpangkat melati satu perna menjabat Wakapolres Empat Lawang ini. Jika, Bb didapatkan dari tangan tersangka MA cukup banyak, semuanya pil diduga narkotika jenis ekstasi yang mana dikemas berada didalam kotak rokok merk sampurna dilapis bungkus plastik hitam. Dimana, ricianya berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan 40 butir pil ekstasi warna coklat berlogokan singa yang diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat bruto 10.04 gram.

“Kemudian, ditemukan juga 4 plastik klip transparan berisikan semuanya total 113 butir pil warna biru berlogokan Mahkota diduga pil Ekstasi dengan berat bruto 39,66 gram. Kemudian, ada satu bungkus kotak rokok merk Sampurna. Selanjutnya, disaku celana depan dikenakan MA ditemukan pula uang tunai Rp. 450 ribu,” bebernya.

Tidak hanya dengan didapatkanya Narkotika pil Ekatasi ratus butir, ditegaskan Kompol Hendri pengungkapan kasus juga telah diupayakan pengembangan.

“Dan untuk diketahui, ketika diamankan. Saat itu dilakukan introgasi dan tersangka MA jelas dalam penguasaan narkotika jenis Ekstasi. Barulah, kemudian tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas guna mengikuti proses hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH menambahkan diamankan tersangka MA atas kepemilikan Narkotika totalnya 153 butir pil Ekstasi.

“Sedikit menambahkan yang dijelaskan pak waka tadi. Yang mana, untuk status tersangka yakni perantara jual beli dan menguasai Narkotika total keseluruhan 153, yang mana ada yang 40 butir dan 113 butir atau dengan seberat 50, 20 gram,” jelas AKP Aston Lasma Sinaga

Selain itu, mengenai dari mana dapatnya Narkotika. AKP Aston Lasma Sinaga menyebutkan kalaulah berdasarkan pengakuan tersangka MA ada seseorang memberikan kepada tersangka untuk diantarkan tujuan Siring Agung.

“Untuk penyerahan sendiri, itu dilakukan tersangka simpang F Trikoyo. Ketika hendak mengantarkan di TKP B Srikanton barulah diamankan anggota. Adapun, kalau sampai mau di edarkan kemana semuanya masih belum diketahui,” terangnya.

Masih kata AKP Aston Lasma Sinaga, jika tersangka menyebutkan kalaulah dirinya diminta mengantarkan sesuatu, oleh teman dan tetangganya inisial AT statusnya DPO dengan diberikan upah pertama Rp. 50 Ribu.

“Akan tetapi, ketika disimpang F ada seseorang lagi dateng menghampiri MA dan AT yang tengah berboncengan dengan langsung memberikan bungkusan tersebut. Kemudian, memberikan uang 450 ribu ke saku celana tersangka MA ini. Uang itu, diduga dijadikan upah bagi MA jika mengantarkan bungkusan tersebut, sesuai target lokasi,” ulasnya.

Disinggung, akibat perbuatanya. Tersangka MA mesti dikenakan. Ditegaskan, pria mantan Kapolsek Cempaka Polres OKUT bahwa untuk tersangka MA pasal disangkakan yakni pasal. 114 ayat 2 perantara jual beli, dan atau pasal 112 ayat 2 penguasaan barang bukti (Bb). Ancaman hukum pertama itu pasal 114 ayat 2 itu seumur hidup atau minimal sesingkat-singkatnya 5 tahun.

“Sedangkan, untuk Pasal 112 ayat 2 itu terancam 5 tahun sampai 25 tahun. Dan yang pastinya, kasus ini masih dilakukan pengembangan. Yang mana masih dalam upaya pengejaran terhadap DPO. Dan untuk agar, kasus ini terang benderang karena ada juga bereda dikalangam keluarganya, bersangkutan dijebak teman dan tetangga. Ya, kita masih menunggu DPO belum berhasil ditangkap,” bebernya.

Sedangkan untuk memastikan bersangkutan, yakni mengenai apakah telah ditest urine ?. Dibeberkan AKP Aston Lasma Sinaga mematikan jika sebagai bagian penyidikan tentu telah dilakukan.

“Ya, semua telah dilakukan. Yang mana, selain semua barang bukti juga telah ditest urine terhadap tersangka yang mana telah diserahkan ke lab, dan memang hasilnya memang belum keluar,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *