MUSI RAWAS, LS- Personil Unit Pidsus Satreskrim bersama di back up anggota Sat-Intelkam Polres Musi Rawas Polda Sumsel, akhirnya berhasil amankan dua orang terduga pelaku Illegal Drilling berlokasi di lahan perkebunan PT. BSC Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kamis (24/11) siang.
Penangkapan sendiri, dilakukan dengan cara mendatangi langsung lokasi aktivitas pengeboran minyak. Dimana, tanpa perlawanan polisi memborgol D (31) dan R (32) keduanya mengaku warga asal desa Muara rengas, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, membenarkan telah berhasil ungkap kasus illegal Drilling dengan mengamankan dua terduga pelaku.
“Benar, kami telah berhasil meringkus, tersangka Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling,”Ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan Pres Rilisnya.
AKP Indra Prameswara menyebutkan pengugkapan kasus illegal Driling bermula saat, saya dan anggota gabungan unit pidsus dan Sat Intelkam tengah menjalankan giat operasi ilegal driling secara ilegal di Desa Sungai Naik.
“Pada saat melakukan operasi, kebetulan tertangkap tangan, pelaku sedang melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi di tengah tengah lahan PT. BSC, kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku,”Bebernya.
Selain tersangka, anggota juga memberikan Police Line dan mengamankan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).
“Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),”Tukasnya.
Penulis : ARIE












