MUSI RAWAS, LS – Hanya karena penuhi hasrat agar tetap bisa bermain judi slot, Angga Mahendra (23) seorang sopir nekat gelapkan uang jual ayam tempat dirinya bekerja, kejadian tersebut terjadi Kamis (19/2).
Dianggap merugikan, pria asal Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas dilaporkan ke pihak berwajib.
Sampai akhirnya, ketika berada di kediamanya Angga Mahendra tak berkutik diringkus Tim Opsnal Umang Umang Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas, Polres Musi Rawas, Jum’at (21/2) sore.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini sang sopir mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas, yang mana perkara tersebut dilipahkan penyidikanya Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ichan membenarkan prihal penangkapan terhadap pelaku penggelapan. Adapun, pelaku jalankan aksi karena dipengaruhi kejaduan judi slot.
“Karena, terlibat dalam perkara penggelapan, berdasarkan Pasal 372 KUHPidana, pelakunya Angga Mahendra, kami tangkap saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” ungkap AKP Dedy Purnomo dalam keterangan press releasenya.
Diketahui kejadian penggelapan tersebut, dibeberkan AKP Dedy Purnomo bermula saat korban memerintahkan pelaku dan AD (saksi) untuk mengantar ayam seberat 556,6 Kg ke DL (Pembeli) di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, pelaku dan saksi sampai ke rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut dan di dapatkan hasil penimbangan ayam senilai uang Rp 9.176.000. Selanjutnya, pelaku dan saksi langsung kembali lagi ke Kecamatan STL Ulu Terawas dan pelaku langsung mengantar saksi ke rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka, langsung membawa uang hasil penjualan ayam tersebut ke Kota Lubuk Linggau, lalu uang hasil penjualan ayam tersebut di setorkannya secara betahap untuk mengisi saldo apilikasi dananya melalui Indomaret dan Bri Link yang ada di Lubuk Linggau,” bebernya.
Setelah itu, saldo dananya yang disetorkannya bukan diberikan kepada korban namun malah digunakannya untuk bermain judi online jenis slot, hingga uang tersebut habis. Lalu, pada Jumat (21/2/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang kerumah korban berdalih dengan memberitahukan kepada korban bahwa uang tersebut hilang dijalan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan ayam seberat 556,6 Kg, dengan rincian uang senilai Rp 9.176.000. Hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas, untuk dilakukan penyelidikan terhadap tersangka,” tandasnya.
Lebih lanjut, AKP Dedy Purnomo menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/4/II/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Februari 2025.
Kemudian, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ichan bersama Tim “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi.
Dan, hingga akhirnya dari kejadian tersebut mengarah keperbuatan tindak pidana penggelapan. Lalu personel langsung mengamankan tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan hingga digiring ke Mapolsek Terawas.
Selanjutnya, tersangka dintrogasi hingga akhirnya tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis dimainkan judi online jenis slot.
“Salah satu bukti dari perbuatan penggelapan yakni berupa satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit Handphone (Hp), merk Realme 53 warna hitam dengan casing warna hitam bergambar warna biru dan ungu,” tukasnya.
Penulis : ARIE












