MUSI RAWAS, LS – Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil ungkap tindak kriminal perjudian 303KUHPidana. Menjawab keresahan masyarakat, Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas menyergap sebuah rumah berlokasi Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kemarin (21/2) malam.
Dari dalam rumah, diamankan tanpa perlawanan lelaki bernama Jon Kenedi (39) terduga pengepul judi toto gelap (Togel). Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti (Bb) satu unit Handphone (Hp) merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini Jon Kenedi ditetapkan tersangka, dan terpaksa jalankan ibadah puasa Ramadhan hingga berlebaran Idul Fitri, di dalam sel penjara Polres Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH mebenarkan prihal telah diamankanya terduga oknum warga terlibat, tindak pidana pernjudian 303 KUHP. Dan semua tertuang dalam dilik aduan : LP/ A-01 / II / 2025 / SPKT/ RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025, serta berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/157/II/2025/.
“Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus pelaku terlibat dalam perjudian togel, sebagai pengepul, dengan identitas tersangka, Jon Kenedi,” ungkap Iptu Ryan Tiantoro Putra
Selain tersangka, dibeberkan pria berpangka balok dua Alumni Akpol ini. Bahwa, ketika dilokasi penangkapan turut pula diamankan sejumlah barang bukti (Bb).
“Bb yang berhasil diamankan, itu ada satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel,” tandasnya.
Selain itu, Masih kata Iptu Ryan Tiantoro Putra bahwa ketika bersangkutan di introgasi penyidik mengakui semua perbuatanya.
“Tersangka dihadapan penyidik mengakui perbuatanya. Bahkan, dalam sehari dari togel meraup omset Rp. 300 ribu,” bebernya.
Namun, dari omset tersebut. imbuh Iptu Ryan Tiantoro Putra bahwa tersangka hanya mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000 karena harus setor ke NS diduga bandarnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan, dihimbau kepada yang bersangkutan akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Penulis : ARIE












