MUSI RAWAS, LS – Saat ini, jajaran Polisi Resort (Polres) Musi Rawas Polda Sumsel menggelar Operasi Senpi 2025. Giat yang difokuskan penertiban dan penegakan hukum, atas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M. H menyampaikan kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api ilegal dalam bentuk apapun. Kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas AKBP Agung Adhitya sapaan akrabnya dalam keterangan press releasenya, Hari ini (12/6) pagi tadi.
Disampaikan pria berpangkat melati dua ini, dalam rangka ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Selama dua pekan, Polres Musi Rawas tengah melangsungka rangkaian giat raziah terharap kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas.
Kemudian, tentunya diharapkan kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun senjata ilegal untuk segera diserahkan.
“Diharapkan penyerahan yang sukarela, datangi kantor polisi terdekat. Sebab, kita pastikan tidak diproses hkkum sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran hukum,” jelasnya.
Selain itu, AKBP Agung Adhitya pun memastikan personel jajaran Polsek agar segera sosialisasikan, terutama terkait gelaran Ops Senpi 2025 ke masyarakat.
“Kita juga, di jajaran Polsek mempunya personel Bhabinkamtibmas segera secara langsing turun ke desa-desa berika sosilisasi. Kemudian, juga berikan edukasi hukum agar masyarakat paham dan sadar tentang bahayanya senjata api tanpa izin,” bebernya.
Selain itu, tujuan dari pada gelaran Ops Senpi 2025 untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, apalagi yang menggunakan senjata api. Begitupun dengan, kerawanan tindak kriminal jalanan yang kerapa menggunakan senpi meresahkan masyarakat.
“Kami Polres Musi Rawas harapkan peran serta semua komponen masyarakat. Artinya, jika memang ada mengetahui kepemilikan atau peredara senjata api ilegal, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti penegakan hukumnya,” tandasnya.
Penulis : ARIE












