MUSI RAWAS, LS – Perkembangan terkiat laporan dugaan pelanggaran pemilu, dugaan Oknum Lurah Sumber Harta terlibat Politik Praktis masih dalam proses dan pendalaman di Sentral Gerakkan Hukum Terpadu (GKKUMDU).
Kepastian itu disampaikan, Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah kepada sejumlah awak media yang menghubungi via Handpone pesan WhatsApp pribadinya, Hari ini (4/11).
Ketika dimintai keterangan, Agus Tiansa tidaklah mau berkomentar banyak. Hanya saja, dirinya menyampaikan telah menerima laporan dan sampai saat ini masih dalam proses.
“Laporan dugaan netralitas oknum Lurah Sedang dalam proses dan pembahasan bersama sentra Gakumdu,” kata dia membalas pertanyaan yang diajukan dalam chating WhatsApp.
Sementara turut dimintai keterangan, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawa, SPd yang sama menyampaikan jika terkait laporan tersebut sedang dalam proses dan juga tengah dilakukan pendalaman dan pembahasan di Sentral Gakumdu.
Terpisah,Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan,SPd yang dihubungi lewat pesan singkat WhatApps mengatakan, Saat ini terkait laporan tersebut sedang berproses dan pendalaman juga pembahasan disentral Gakumdu.
“Laporan tersebut sedang berproses untuk melihat apakah ada unsur pidananya atau ada pelanggaran netralitas,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, M.Ariful Amin, oknum lurah Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas tertangkap tangan diduga terlibat politik praktis, Jumat 1 November 2024 lalu.
Dimana, saat kejadian tersebut Oknum Lurah M. Ariful Amin tengah berada di salah satu Counter HP, bersama bersangkutan tengah memegang lembaran kertas rekap data warga, mulai dari nama, NIK kemudian nomor Handpone diatas kerta yang berlogokan Ramah-Pro yang merupakan salah satu kandidat Bupati Wakil Bupati Musi Rawas.
Kebetulan saat itu datang, salah seorang warga setempat inisial BR yang hendak mengisi pulsa dicounter tersebut. Lalu BR menyapa dan menanyakan perihal kertas yang dipegang Pak Lurah. “Data apo itu pak Lurah,” tanya BR seraya menjelaskan karena takut data yang berisikan nama beserta NIK warga itu dilihat dirinya, oknum Lurah itu melemparkan kertas itu kedalam Konter HP.
“Karena curiga dan penasaran BR berusaha mengambil kertas yang dilempar kedalam toko, sehingga terjadi tarik menarik antara dirinya dan oknum lurah. Saya semakin penasaran dengan kertas tersebut dan berusaha mengambilnya, namun oknum lurah menghalangi dan terjadilah saling tarik menarik berebutan untuk mendapatkan kertas itu,” bebernya.
Sementara itu, beberapa orang saksi mata yang berhasil dimintai keterangan menjelaskan, BR saat itu penasaran dengan kertas itu, kemudian ia menjadi curiga sehingga terjadi pergulatan memperebutkan kertas yang berisi nama-nama warga beserta NIK.
Menariknya, seusai kejadian oknum Lurah M Ariful Amin melarikan diri meninggalkan kendaraannya, sepeda motor dengan nopol BG 4811 GAD yang kemudian diamankan disekretariat PANWASLU kecamatan Sumber Harta.
Hingga sekarang, Oknum Lurah Sumber Harta M Ariful Amin belum bisa dihubungi atas kejadian tersebut. Dihubungi via ponselnya dinomor 081366277XXX tidak ada jawaban
Sementara itu, pasca kejadian tersebut, Tim Hukum Sulthan sudah melaporkannya di Kantor Bawaslu Mura atas dugaan politik praktis yang dilakukan oleh Lurah Sumber Harta atas nama, Muhammad Ariful Amin.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 93 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana BAWASLU “mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia”.
“Menurut kami, demikian Viki Oktaviani, tindakan Lurah Sumber Harta tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pada intinya menjelaskan bahwa ASN harus netral dan bebas dari pengaruh interpensi semua golongan termasuk partai politik,” tandasnya.
Dan dalam Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila PNS/ASN tidak netral atau terlibat dalam politik praktis maka dapat dikenakan sanksi berat yaitu hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS/ASN,”tegas Viki Oktaviani.
Oleh sebab itu, masih kata Viki, Tim Hukum Sulthan menuntut agar Bawaslu Mura untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Sumber Harta atas nama Muhammad Ariful Amin yang diduga telah melakukan politik praktis dan tidak netral sebagai ASN/PNS dalam Pilkada 2024 Kabupaten Musi Rawas.
“Kami juga menuntut Instansi Pemerintah yang berwenang untuk memberikan hukuman displin berat terhadap Lurah Sumber Harta atas nama Muhammad Ariful Amin dengan pemberhentian tidak hormat sebagai ASN/PNS,” tukasnya.
Penulis : Arie












