Terbaik & Terpercaya
Indeks

Oknum Lurah Sumber Harta Terancam Sanksi Pemberhentian

IST Tim Hukum SulThan

MUSIRAWAS, LS – Jika memang terbukti Oknum Lurah Sumber Harta, Muhammad Ariful Amin yang diduga terlibat Politik praktis dengan tertangkap tangan oleh warga, membawa lembaran kertas berlogokan salah satu pasang calon (Paslon) Bupati Musi Rawas berisikan rekap data warga dapat dikenakan hukuman disiplin, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian ditegaskan, Viki Oktaviani, S.H, Tim Hukum SulThan dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (2/11). Menurutnya, tindakan dilakukan Oknum Lurah Sumber Harta atas kejadianya tertangkap tangan warga, yang mana bersangkutan ini merupakan bestatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya telau melanggar pasal 14 huruf i, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2011 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Yang pada pokoknya, menjelaskan bahwa apabila PNS/ASN tidak netral atau terlibat dalam politik praktis. Maka dapat dikenakan sanksi berat, yaitu hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS/ASN,” bebernya.

Lebih jauh, Viki Oktaviani menyebutkan bahwa pasca kejadian tersebut. Tim Hukum SulThan telah mendatangi Kantor Banwaslu Mura guna melaporkan dugaan Politik Praktis yang telah dilakukan oleh oknum Lurah Sumberharta atas nama Muhammad Ariful Amin. Dimana, jika dilihat dari aturanya, Undang Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang pemilihan umum yakni pasal 93 huruf f. Bahwa, dimana Bawaslu mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitws anggota TNI-Polri .

“Tindakan Oknum Lurah Sumber Harta tersebut, juga telah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang pada intinya, menjelaskan bahwa ASN harus netral dan bebas dari pengaruh intervensi semua golongan termasuk partai politik,” tambah Viki Oktaviani.

Begitupun, berdasarkan aturan lainya. Seperti pada pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 berbunyi, Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila PNS/ASN tidak netral atau terlibat dalam politik praktis maka dapat dikenakan sanksi berat yaitu hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS/ASN.

“Ya, semua pun sudah jelas berdasarkan Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ada sanksi yang mesti diterima oknum Lurah Sumber Harta,” ulasnya.

Untuk itu, ditambahkan Viki Oktaviani bahwa pihaknya meminta agar Bawaslu Mura untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Sumber Harta atas nama Muhammad Ariful Amin.

“Kami juga menuntut Instansi Pemerintah yang berwenang untuk memberikan hukuman displin berat terhadap Lurah Sumber Harta atas nama Muhammad Ariful Amin dengan pemberhentian tidak hormat sebagai ASN/PNS,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum Lurah Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas, tertangkap tangan warga diduga sedang mendata, didapatkan selebaran kertas berlogo salah satu paslon berisikan rekap data warga terjadi disalah satu Counter Hp di Kelurahan Sumberharta, Kemarin (1/11) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *