LUBUK LINGGAU, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel akhir berhasil bongkar sidikat jaringan pengedar sabu antar provinsi. Pengukapan itu sendiri, tidak lepas dari “Nyanyian” Amir Mahmud alias Ameng.
Pelaku Ameng diketahui warga asal Curup, Bengkulu yang pertama kali ditangkap Tim Tindak Satresnarkoba Polres Linggau, tengah berada di pinggir ruas jalan Garuda Dempo Kelurahan Kayu Ara, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan Ameng, sudah menjadi target. Pasalnya, Polisi mendapatkan informasi, jika bersangkutan berada di Lubuk Linggau hendak menyeludupkan narkoba jenis sabu.
Usai Ameng diamankan, Polisi dengan mendapatkan sejumlah petunjuk baik dari percakapan WhatsApp Handphone pelaku Ameng adanya komunikasi erat kaitanya dengan penyalagunaan Narkoba, salah satunya adanya komunikasi dengan Famuji.
Selanjutnya, kembali dikomandoi Kasatresnarkoba AKP. M. Romi Saputra memburu Famuji. Dan, berada dikontrakan berlokasi Jalan Merbau Wirakarya, Famuji yang tengah berada didalam rumah bersama Andri tak berkutik diborgol Tim Tindak Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Dari keduanya, diamankan dua paket klio ukuran sedang 3,25 gram berisi kristal putih diduga kuat narkoba jenis sabu. Ketiganya, Amen bersama Famuji dan Andri langsung digelandang Mapolres Lubuk Linggau guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Lubuk Lingau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi SH. S.IK melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi membenarkan telah diamankan, tiga orang diduga pengedar sabu jaringan antar Provinsi. Dari tangan ketiganya, diamankan 3.25 gram sabu-sabu. Penangkapan ketigas sesua dilik aduan : LP / A / 67 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 17 Oktober 2025.
“Penangkapan pertama, kita amankan pelaku Ameng. Lalu, dilanjutkan Famuji dan Andri. Bb sendiri, kita amankan dua paket sabu 0,82 gram dan 2, 72 gram sabu. Kalu pengakuan Ameng, dirinya datang ke linggau sebelumnya membeli paket sabu, selanjutnya diserahkan ke Muji untuk dijual kembali,” ungkap AKP M. Romi Saputtra dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih jauh, AKP M. Romi memastikan ketiganya dijerat Undang- Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Akibat perbuatanya, ketiganya kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1), Subsidiair Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Penulis : ARIE












