MUSI RAWAS, LS – Tim Opsnal Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil ungkap penyalagunaan Narkotika mengamankan Laki-laki inisial MO (25) terduga pengedar sabu, yang sudah cukup lama meresahkan warga.
Pelaku yang ketahui Oknum Warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi ini ditangkap tanpa perlawanan dengan kepemilikan 4,25 gram sabu-sabu.
Hanya saja, ketika hendak diamankan. MO nekat mengelabui Polisi, dengan membuang barang bukti (Bb). Penyergapan sendiri, berlangsung dipinggir jalan Dusun III Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, belum lama 31 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH melalui Kasatresnarkoba AKP Aston L Sinaga SH didampingi Kanit Lidik I, Ipda Julfin L Pakpahan SH membenarkan prihal diamankan, salah seorang diduga pengedar sabu dengan kepemilikan 25 paket sabu siap edar, TKPnya Desa Mambang Muara Kelingi sesuai dilik aduan : LP-30 /VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 31 Agustus 2025.
“Bersangkutan inisial MO yang telah kita tetapkan tersangka. Adapun, tersangka kita amankan tengah berada di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang. Walaupun, ketika hendak diamankan tersangka sempat membuang bungkus plastik hitam didalamnya terdapat 25 paket kecil sabu siap edar, yang jaraknya 1 Meter,” terang AKP Aston L Sinaga dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih jauh, usai diamankan AKP Aston L Sinaga mengukapkan dihadapan penyidik. Tersangka MO mengakui perbuatanya, bahkan kepemilikan barang bukti (Bb).
“Dan dilakukan test urine, tersangka pun positif amfetamin (Sabu). Dan akibat perbuatnyanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian pidana denda Rp. 800 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












