Terbaik & Terpercaya
Indeks

Memburu Hingga Ke Pelosok Desa Muara Kelingi, Team Eagle Satnarkoba Mura Ringkus DR Pengedar Sabu

Ist Satnarkoba Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Team Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel kembali berhasil ungkap tindak kriminal penyalagunaan Narkotika.

Tak tangung-tanggung, memburuhnya hingga ke pelosok Desa di Kecamatan Muara Kelingi. Team Opsnal Eagle Satnarkoba dibawah kepimimpinan AKP Herman Junaidi, berhasil meringkus DR (31) terduga pengedar Sabu-sabu.

Selain itu, linciknya DR berupaya mengelabui Polisi dengan menyembunyikan Barang Bukti (Bb) 10 paket klip sabu siap edar, disembunyikanya dalam lemari pakaian sesaat DR disergap tengah berada di Kediamanya, di Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi, Minggu 16 Juli 2023 lalu.

Kini, atas perbuatanya. DR harus mendekam sel tahan Polres Musi Rawas. Dan untuk diketahui, usai pelaku diamankan Team Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas berupaya melakukan pengembangan.

Dimana, dari pengakuan tersangka DR. Sabu-sabu didapatkan, dari salah seorang yang telah diketahui identitasnya. Akan tetapi, ketika hendak dilakukan penangkapan bersangkutan inisal A tidak lagi berada dikediamanya. Sehingga A kini ditetapkan DPO dan masih dalam pengejaran.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M. H melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan, bahwa belum lama telah diamankan terduga pengedar Sabu-sabu di Muara Kelingi, semuanya berdasarkan dilik aduan : Lp-A/ 35/ VII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Adapun, hingga saat ini telah diamakan lelaki inisial DR (31) berdasarkan identitas berasal dari Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi. Dari tangan tersangka diamankan BB, sebanyak 10 paket klip sabu-sabu siap edar atau 1,60 gram.

““Tersangka berhasil kami bekuk dirumahnya, di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (19/7) sore.

Lebih jauh, dijelaskan AKP Herman Junaidi pengungkapan perkara semuanya berkat dukungan laporan masyarakat. Dimana, tersangka DR kerap menyalagunakan Narkotika yakni sabu-sabu. Dan didapatkan informasi, bahwa DR lagi memegang barang haram itu untuk diedarkan.

“Dengan sigap, Team Opsnal Eagle Satnarkoba menerima informasi melalukan penyelidikan dan penyidikan. Dan didapatkanlan, keberadaanya terduga pelaku. Kemudian, dilakukan penyergapan kediamanya sampai akhirnya berangkutan diamankan bersama barang bukti (BB) sabu-sabu 1,60 gram,”Beber AKP Herman Junaidi.

Sementara kronologis penangkapan, tersangka DR diamankan tanpa perlawan tengah berada didalam rumah. Bersama, dilakukan lah pengeledaan yakni berada didalam lemari pakaian didapatkan pertama, 7 paket klip sabu siap edar beraama sebuah botol tabung warna biru merk XYLITOl yang didalam terdapa tiga paket sabu siap edar.

“Dari pengakuan tersangka DR, semua barang bukti totalnya 10 paket sabu-sabu 1,60 gram miliknya. Dan diakuinya pula kalau untuk sabu-sabu berada didalam botol satu paketnya dijual hanya Rp. 100 ribu. Sementara 7 bungkus lainya dijual seharga Rp. 150 ribu,”Tandasnya.

Dan atas perbuatanya, Masih Kata AKP Herman Junaidi untuk tersangka DR mendekam sel tahan Polres Musi Rawas.

“Kemudian, DR dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,”Tukasnya.

 

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *