MUSI RAWAS, LS – Jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumsel kembali mematangkan rencanan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
langkah diambil, Polres Musi Rawas mengundang pihak terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Dinas Perkebunan (Disbun) guna mengikuti rapat lanjutan.
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H didampingi Wakapolres Kompol Harsono, Kabag Ops Kompol Tony Saputra. Kemudian, hadir juga Kalak BPBD Musi Rawas H. Darsan, Sektretaris Disbun Musi Rawas Herry Akhmadi berlangsung ruang lobby Mapolres Musi Rawas Muara Beliti, Hari ini (23/7) siang tadi.
Kembali duduk bersama melakukan pertemuan, dalam rangka rapat lanjutan penanggulangan Karhutla diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.
” setelah sebelumnya telah di gelar rakor penanggulangan Karhutla. Maka, kembali dengan mengundang pihak BPBD dan Disbun kita kembali menggelar rapat lanjutan,” ungkap AKBP Andi Supriadi.
Dijelaskan, pria berpangkat melati dua ini bahwa dari pertemuan rapat lanjutan, nantinya akan menerapkan apa yang menjadi usulan dari rapat sebelumnya. Mulai dari, memberikan himbauan ke warga, menyeluruh ke desa-desa.
“Lalu, membentuk masyarakat peduli api, membuat embung air/kanal dan akan lebih baik ada kebijakan anggaran baik dari Pemda maupun Pemdes, untuk diperuntukan khusus Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan karhutla,” beber Andi Supriadi.
Selain itu, sambung manta Kapolres Muara Enim Polda Sumsel serangkaian pertemuan rapat dilakukan tentunya mempunyai tujuan penting.
“Pastinya, ini semua dilakukan tidak lain, bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Mura,” tandasnya.
Akan tetapi, mengenai permasalahan Karhutla ini tidaklah bisa ditanggulangi TNI-Polri dan pemerintah daerah (Pemda) saja. Melainkan, menjadi tanggung jawab bersama.
“Maka dari itu, mari kita sama-sama menjaga hutan dan lahan, jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Karena sesuai dengan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana. Yang mana, setiap orang melakukan pembakaran dipindana penjara 3 tahun dendanya 3 Miliar atau maksimalnya 10 Miliar,” tukasnya.
Penulis : ARIE












