Terbaik & Terpercaya
Indeks

Masuri Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Pimpin Fress Confrence Ungkap Perkara Pembunuhan Besan Di Musi Rawas (26/12)

* Akui Menyesal, Harapkan Hubungan Anaknya Jangan Sampai Berpisah

MUSI RAWAS, LS – Tersangka Masuri (54) kembali harus merenungi perbuatanya, yang mana telah menghilangkan nyawa korban Manda (47) tidak lain besanya sendiri.

Pasalnya, akibat perbuatanya itu. Masuri lelaki warga RT 03 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dijerat pasal berlapis oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas. Jeratan hukuman berlapis dimaksud, salah satunya pasal 340 KUHpidana ancaman hukumam mati.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H menyampaikan, sebagaimana menindaklanjuti telah diamankanya, pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban Herman alias Manda (47), kejadianya terjadi dikediaman korban RT 03 Kelurahan Pasar Beliti, wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.

“Dalam hal ini, Polres Musi Rawas melalui Satreskrim kenakan sejumlah pasal kepada tersangka Masuri, primer pasal 340 KUHPidana yang berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana merampas nyawa seseorang, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara, ” ungkap AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H didampingi Wakapolres, Kompol Hasono SH, Kabagops AKP Toni Saputra, Kasatreskrim AKP Herman Junaidi SH dalam menyampaikan keterangan Fress Confrence berlangsung halaman Polres Musi Rawas, Hari ini (26/12) pagi sekitar pukul 11.00 Wib.

Lebih jauh, ditambahkan AKBP Danu Agus menyebutkan dalam perkara ini. Tersangka Masuri juga dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 2 KUHPidana.

“Kemudian, tersangka Masuri juga dikenakan pasal subsider 338 KUHPidana, berbunyi barang siapa merampas nyawa orang lain karena pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 2 berbunyi setiap orang melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian orang dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara,” papar pria berpangkat melati dua.

Selain itu, AKBP Danu Agus menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan kronologis kejadian tindak kriminal pembunuhan korban Manda, yakni berdasarkan dilik aduan : LP/ B / 252 / XII / 2023 / RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tgl 23 Desember 2023.

Kejadian tragis itu, terjadi bermula ketika itu saudara Rizki merupakan menantunya korban berkunjung kerumah. Kedatangan Rizki bersama saudarinya itu berniat membawah anaknya untuk pulang kekediaman orang tuanya.

Namun, oleh korban Manda melarang dengan alasan kalaulah cucunya itu baru saja dilahirkan. Dan dari itu, Rizki merasa kesal memukul dan menendang korban yang merupakan mertuanya sendiri. Karena tidak terima, korban Manda akhirnya mencabut sebilah pisau dan menusukan ke perut Rizki.

Selanjutnya, Rizki dilarikan kerumah sakit. Dan kejadian itu sampai ketelingan tersangka Masuri, yang mana ketika itu tengah berada di kebun petai berada di Jayaloka.

Karena mendengar anaknya, mengalami penusukan yang dilakukan mertuanya sendiri. Tersangka Masuri dengan membawah sebilah pisau, mendatangi kediaman korban Manda.

Setiba dilokasi, melihat korban Manda tengah duduk menerima telp. Dan dengan beringasnya, tersangka Masuri menusuk pisau keperut, leher dan punggung hingga akhirnya korban terjatuh bersimbah darah meninggal dunia (MD) ditempat.

“Untuk penangkapan tersangka, yang mana telah lebih dulu telah dilakukan upaya persuasif mendatangi kediaman tersangka, meminta agar tersangka segera menyerahkan diri. Akan tetapi, Alhamdulillah, Minggu 24 Desember 2023 Tim Opsnal Landak dipimpin Kasatreskrim AKP Herman Junaidi berhasil amankan Tersangka Masuri berada rumah saudaranya, di Dusun Talang Gunung Desa Belimbing, Kecamatan Binduriang Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” tandasnya.

Sementara itu, penyesalan barulah disadari tersangka Masuri. Dikatakanya, dari kejadian itu dirinya mengaku menyesal karena telah menghilangkan nyawa korban Manda yang merupakan besanya sendiri.

“Kalau ditanya, menyesal. Ya, dari apa yang telah dilakukan. Sayang, sangatlah menyesal. Kalaupun, sekarang korban telah diakhirat saya tetap mohon maaf. Dan saya pun, menaruh harapan agara hubungan anak saya dan istrinya jangan sampai berpisah,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *