MUSI RAWAS, LS – Kideman Aliadin lelaki tua berusia 51 Tahun, Warga Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang telah meresahkan warga menjadi pengedar Sabu-sabu.
Tak tanggung-tanggung, dari pengerbekan dikediamanya berada di dusun I Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti. Tim Opsnal Eagle Skuad berhasil, gagal beredarnya sebanyak 45 paket 9,70 gram sabu-sabu, belum lama ini, Senin 7 Oktober 2024 lalu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini Kideman Aliadin harus mendekam sel tahan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan prihal telah diamankan, oknum warga Durian Remuk diduga pengedar sabu tak berkutik dibekuk kediamanya.
“Saat melakukan penggeledahan, diamankan Bb 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 9,70 gram,” ungkap AKP Romi Saputra
Lebih lanjut, dibeberkan AKP Romi pengungkapan perkara Kideman berdasarkan dilik aduan : Lp-A/ 70 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Dimana, semuanya bermula informasi warga melaporkan adanya oknum warga diduga menyimpan sabu di kediamannya di Dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
“Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Kideman Aliadin, berikut BB berupa narkotika jenis sabu,” bebernya.
Dari perbuatan Kideman telah ditetapkan tersangka, AKP Romi Saputra menegaskan proses hukumnya mesti dihadapi. Tersangka Kideman dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












