Terbaik & Terpercaya
Indeks

Lagi Transaksi, 6 Pemuda Sindikat Motor Bodong Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas

Ist Satreskrim Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel mengamankan 6 orang pemuda terlibat jual beli sepeda motor tanpa surat-surat alias bodong. Ke-enamnya diamankan, berada di taman alun-alu Kecamatan STL Ulu Terawas Musi Rawas diduga tengah melasungkan transaksi jual beli motor bodong, Kemarin (7/4) sore sekitara pukul 16.00 Wib.

Akibat perbuatanya, kini enam pemuda itu yakni ES (20), MS (17), WH (19), dan AI (17) ketahui warga Desa Sukamana, STL Ulu Terawas Musi Rawas. Kemudian, AG (19) dan RS (20) warga Desa Sukamenang, Kecamaran Karang Jaya Muratara harus mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.

Sementara itu, dari penangkapan tersebut Polisi meyita barang bukti (Bb) 6 unit sepeda motor mulai dari  dua unit sepeda motor Honda Beat Merah tanpa nopol dan sepeda motor Sonic tanpa nopol yang tidak terdaftar dalam database.

Lalu, unit sepeda motor Honda Beat pop putih list hitam dengan nopol A 5898 VAR, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB. Selanjutnya, unit sepeda motor Honda Beat pop putih Plat BG 2943 HO sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB, Beat merah knalpot racing Plat F 2266 FHP sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB dan terakhir satu unit CBR Plat BG 6411 OH, tidak sesuai dengan database.

“Kemarin, Tim Landak berhasil mengamankan keenam remaja, terlibat transaksi sekaligus kepemilikan sepeda motor bodong di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas. Diketahui keenam pemuda tersebut yakni, ES, MS, WH dan AI, serta AG dan RS, empat warga Musi Rawas dan dua warga Musi Rawas Utara,”Ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (8/4/2023).

AKP M. Indra Prameswara S.IK M. H menjelaskan keenam pelaku diamankan sesuai dengan Laporan Informasi : LI /R-18/IV/2023/reskrim, tanggal 07 April 2023.

Sementara itu, untuk kronologi terungkapnya perkara pertama bermula saat Tim Landak mendapatkan informasi dari warga, akan terjadi transaksi jual beli motor bodong (tanpa memiliki bukti kepemilikan yang sah) yang akan dilakukan di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas.

“Kemudian menindak lanjuti laporan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Mura, langsung mendatangi TKP. Setiba dilokasi ternyata benar ada enam pelaku sesuai dengan laporan warga, kemudian keenam pelaku tersebut dilakukan penangkapan dan pengeledahan, hasilnya satu orang pelaku yang akan menjual satu unit sepeda motor Honda Cbr 150r tahun 2017, warna hitam dengan Nopol BG-6411-OH beserta kelima pelaku lainnya yang juga membawa/memiliki motor tanpa surat-surat yang sah (bodong),”Paparnya.

Lebih lanjut disampaikan Pria berpangkat balok tigo menyebutkan semua dari hasil introgasi ES dan MS, diakui bahwa motor tersebut merupakan motor bodong yang mana ES dan MS mendapatkan motor tersebut dari seseorang yang tidak diingat lagi dengan cara menghubungi melalui laman Sosial Media Market Place Facebook.

“Kemudian, ES menemui orang tersebut di Kota Lubuklinggau dan membayarkan uang tunai senilai Rp 11.100.00, sedangkan MS menemui orang tersebut di Kota Lubuklinggau, dan membayarkan uang tunai sebesar Rp 9.000.000,”Bebernya.

“Kemudian motor milik, ES satu unit sepeda motor Honda CBR 150r tahun 2017 warna hitam dengan Nopol BG-6411-OH hendak dijual oleh pelaku senilai Rp. 11.000.000, sedangkan untuk WH dan AI, serta AG dan RS, memakai motor yang dibeli oleh orang tua mereka masing-masing,”Ulasnya.

Masih kata AKP M. Indra Prameswara S.IK M.H bahwa untuk perkara ini masih dilakukan pendalaman perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Mura.

“Kiranya kepada para pengguna kendaraan yang diduga membawa kendaraan bermotor diduga tidak memiliki dokumen lengkap, akan diamankan selama 1×24 jam sambil menunggu apabila ada Polda atau Polres yang melaporkan terkait kendaraan tersebut masuk dalam laporan polisi,”Tandasnya.

Ditambahkanya, apabila setelah 1×24 jam belum ada yang melaporkan terkait kendaraan-kendaraan tersebut masuk dalam laporan polisi, maka para pelaku akan di awasi secara wajib lapor berkala tiap minggu.

“Hal ini untuk memastikan para pengguna kendaraan tidak mengulangi membeli kendaraan yang dokumennya tidak lengkap,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *