MUSI RAWAS, LS – Kembali tim operasi illegal Drilling Polres Mura Polda Sumsel, membekuk terduga pelaku tindak kriminal illegal Drilling yang telah meresahkan masyarakat.
Adapun untuk kali ini, polisi gabungan personil unit pidsus, Intelkam dan Sat-Shabara menggerbek sebuah lokasi penimbunan minyak solar di salah satu rumah Kelurahan Pasar Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kemarin (24/11) sore.
Beberda dari sebelumnya, Polisi berhasil menemukan lokasi dijadikan pengeboran Minyak Mentah dilahan PT. BSC Desa Sungai Naik Muara Lakitan. Sedangkan untuk di Kelurahan Muara Beliti, ditemukan lokasi penimbunan BBM bersubsidi yakni puluhan drigen semuanya 490 liter berisikan solar menjadi barang-bukti, dengan diamankanya Relly terduga pelaku.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prasmeswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto membenarkan telah diamankan lagi pelaku illegal Drilling
“Ya, benar tim dipimpin saya sendiri telah amankan pelaku Relly penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Dan semua kembali masih dilakukan pendalaman pekara,”Ungkap AKP Indra dalam keterangan pres rilis.
Lebih jauh, AKP M. Indra menyebutkan pengungkapan bermula informasi masyarakat, kemudian oleh anggoya dilakukan penyelidikan dan penyidikan, benar bersangkutan lakukan penimbunan solar
“Kemudian, kita bergerak lakukan pengerbekan dan benar dilokasi pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dirumah pribadinya. Lalu pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres,”Tandasnya.
Lebih lanjut, Masih kata AKP Indra Prameswara penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi Lp/A- 156 /XI/2022 /SPKT / SAT.RESKRIM/Res Mura/Sumsel, Tgl 28 November 2022.
“Untuk Bb diantaranya 11 dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 385 liter, 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan juga solar, lebih kurang 100 liter 1 dirigen ukuran 5 liter jenis solar dengan total 5 liter. Dan total keseluruhan semuanya BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 490 liter, 1 buah selang dan 1 buah corong warna merah,”Bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetap tersangka kemudian dijerat pasar 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
“Ya, untuk bersangkutan bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












