MUSI RAWAS, LS – Tim opsnal Eagle Satrenarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menyergap salah satu rumah di Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti menjadi lokasi pesta sabu-sabu.
Dari dalam rumah tersebut, polisi berpakaian preman mendapati dua pasangan tanpa status lagi asik mengisap sabu alias nyabu, Sabtu (20/1) malam.
Kedua pasangan dimaksud, Aprizal (48) dan Netiana (36) warga asal Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau. Kemudian, Muji Prayitno (39) dan Meslinda (30) warga asal Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Dari tangan kedua pasangan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti (Bb) 1, 80 gram sabu-sabu. Yang mana, 1, 48 gram sabu-sabu berada di pirek kaca bersama 0,23 gram berada dalam plastik kilp.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi Saputra SH membenarkan prihal telah diamankan sebanyak 4 pelaku atau dua pasangan penyalaguna Nakotika.
Kedua pasangan tersebut, diamankan salah satu lokasi Desa Tanah Priuk. Dan diduga, mereka kedapatan tengah hendak mengkonsumsi sabu-sabu sesuai dilik aduan : Lp-A/ 04 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Penangkapan bermula informasi masyarakat, kalau akan ada pesta Narkoba. Lokasinya, di tanah priuk. Anggota pun dengan sigap, melakukan penyergapan dan diamankan 4 orang penyalaguna bersama barang bukti (Bb) sabu-sabu lengkap alat isap, yang kebetulan tengah mengisap sabu,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (22/1) pagi tadi.
Lebih jauh, dijelaskan AKP Romi Saputra akibat perbuatanya 4 pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tandasnya.
Penulis : ARIE












