MUSI RAWAS, LS – Sigap menindaklanjuti keresahan masyarakat, maraknya peredaran Narkotika terjadi di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas. Satuan Reserse Narkoba (Satresnakorba) Polres Musi Rawas, kembali berhasil hentikan sepak terjang pengedar sabu-sabu.
Belum lama, Sabtu 21 September 2024 lalu. Dipimpin langsung Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, Tim Opsnal Eagle Skuad menyergap pondok berada disalah satu kebun berada di Desa Madang, Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas.
Dilokasi, tanpa perlawan dua sekawan Ahmad Yani (34) dan Ramudin (33) keduanya warga Megang Sakti yang tengah asik nongkrong dipondok.
Naasnya, ketika polisi lakukan pengeledaan. Diamankan barang bukti (Bb) 45 paket kecil atau 8,36 gram sabu siap edar ditemukan dari dalam satu belakang sebelah kanan celana jens dikenakan Ahmad Yani.
Akibat perbuatanya itu, dua sekawan digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan prihal penangkap dua orang TKP Desa Madang Kecamatan Sumber Harta kedapatan kantongi sebanyak 45 paket sabu-sabu siap edar.
“Selain Bb 45 paket sabu, juga diamakan dua unit Hp Android Merek Vivo warna hitam dan Hijau. Kemudian, diamankan juta uang tunai senilai Rp. 300 ribu. Dihadapan penyidik, keduanya mengakui semua perbuatanya,” ungkap AKP Romi Saputra.
Selain itu, dibeberkan AKP Romi Saputra terungkap tindak penyalagunaan narkotika bermula hasil penyidikan menindaklanjuti informasi keresahan masyarakat, kemudian melaporkan ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas sesuai dilik aduan : Lp-A/ 67 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
“Akan tetapi, sejauh ini. Penyidik masih melakukan pendalaman perkara, terlebih dari mana keduanya yang telah ditetapkan tersangka mendapatkan barang haram itu,” beber AKP Romi Saputra.
Dari itu, akibat perbuatanya selain ditahan sel penjara Polres Musi Rawas kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan, keduanya juga terancam maksimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.
Selain itu, langkah tegas dilakukan Satresnarkoba Polres Musi Rawas kepada para pengedar Narkoba, sebagai upaya menekan maraknya peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Musi Rawas.
“Bersama sebagai upaya memberantas, para pelaku baik itu penyalaguna, pengedar Narkoba guna menciptakan situasi kabtimas maupun menjaga lingkungan wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas yang bebas dari penyalagunaan narkotika,” tukasnya.
Penulis : ARIE












