MUSI RAWAS, LS – Masih dalam pelaksanaan Operasi (OPS) Pekat Musi, kembali Satresnarkoba Polres Musi Rawas mengamankan lelaki inisial MS (43) pemuja sabu warga asal Desa Sri Jaya Makmur Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
MS sendiri ditangkap Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas yang tengah menlangsungkan giat raziah kendaraan, diruas jalan jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepat berada di Kecamatan STL Ulu Terawas, Sabtu (16/3) malam.
Dari tangan MS, polisi mengamankan dua paket sabu 0, 34 gram dan 1, 49 gram lengkap dengam pirek, dan bong alat isap sabu. Kini, MS ditetapkan tersangka dan mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, S.IK M. H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra membenarkan, telah diamankan salah satu pengendara mobil bernama Mista Surpriatna (43), ketika dilangsungkan giat Razia Kendaraan dalam rangka Ops Pekan Musi I, TKPnya ruas Jalinsum STL Terawas sesuai dilik aduan : LP-A/ 20 / III /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
“Mulanya, dihentikan kendaraan mobil merk Sigra warna abu-abu metali Nopol B 2212 UKK. Namun, belumlah dilakukan pengeledaan anggota mendapati plastik klip berisi kristal putih diduga sabu 0,34 gram berada dipinggir jalan tak jauh dari mobil dikendarai,” terang AKP Romi Saputra.
Selanjutnya, dengan sigap anggota meminta bersangkutan keluar dari dalam mobil. Dilakukan pengeledaan seluruh isi dalam mobil.
“Alhasil, anggota mendapati sejumlah barang bukti (Bb) penyalaguna narkoba berada di sarung jok kursi pengembudi yakni sebuah pirex kaca didalamnya masih berisikan kristal putih diduga sabu beratnyA 1, 49 gram bersama ada satu buah kotak rokok filter, satu lembar kertas timah rokok, satu buah alat hisap sabu (bong),”tandasnya.
Ditambahkan AKP Romi, dengan ditangkapnya MS. Tentunya, bertambah menjadi 7 orang tersangka penyalaguna Narkotika yakni, Mista, Supri, Aman, Khoiru Maksum, Ilallazi, Padila dan Hengki.
“Saat kami introgasi, MS mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Atas perbuatanya tersebut, MS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan didenda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












