Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gercep Join Investigation, HE Pengedar Asal Trijaya Dengan Belasan Paket Sabu Diringkus Polisi

IST Satresnarkoba Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Gerak cepat (Gercep) ditunjukkan, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas bersama personel Polsek BTS Ulu mengungkap tindak pidana penyalagunaan narkotika.

Melalui langkah Join Investigation, tidak butuh waktu lama. Teduga pengedar, inisial HE (29) oknum warga Tri Jaya (SP8), Kecamatan BTS Ulu dengan kepemilikan 14 paket klip sabu siap edar, lengkap dengan bong alat isap sabu diringkus Polisi, Kemarin (13/10) malam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, HE meringkuk sel penjara Mapolres Musi Rawas, Polda Sumsel. Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba Iptu Jemmy Gumayel didampingi Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Azima SH membenarkan, jika telah diamankan salah satu warga inisial HE terduga pengedar sabu. Bersangkutan diamankan, berkat adanya informasi masyarakat memanfaatkan fasilitas On Call pengaduan Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

“Pengungkapan kita lakukan, menindaklanjut berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Nomor pengaduan kita Satresnarkoba di 0856 131 0005 adanya terduga pengedar di lokasi Desa Trijaya. Setelah dianalisa dan dilakukan rangkaian penyelidikan. Guna percepatan, Satresnarkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berkodinasi dan melalukan tindakkan kepolisian mengamankan HE dengan Bb 1 Kantong Plastik Kilip sedang berisikan 14 paket klip berisi sabu,” ungkap Iptu Jemmy Gumayel dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih lanjut, tidak hanya mengamankan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu. Di TKP, juga diamankan barang bukti lainya.

“kami juga temukan 1 bal plastik kecil, 2 korek api, 1 alat hisap sabu (bong), yangmana diduga kuat Pelaku HE ini adalah masuk kategori pengedar sabu” jelasnya.

Akibat perbuatanya, ditambahkan Iptu Jemmy pelaku HE ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum yang berlaku.

“Pasal yang akan disangkakan, Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 20 tahun penjara. Dan kembali, kita lakukan penyidikan hingga tuntas,” tandasnya.

Selain itu, secara tegas Iptu Jemmy Gumayel menegaskan pihaknya berkomitmen dalam rangka pemberantasan Narkotika.

“Untuk itu mari kita lawan bersama penyalahgunaan Narkotika” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *