MUSI RAWAS, LS – KS (74) oknum warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan terpaksa berurusan pihak berwajib. Pria paru baya pemilik warung itu, terpaksa diamankan karena kedapatan menjual minuman keras (Miras).
Bahkan, dari hasil penggeledaan Polisi mengamankan sekaligus menyita puluhan botol miras berbagai Merk. Diantaranyaa, 16 Botol miras Cap Kilin, 31 Botol miras Cap Naga Mas, 16 Botol miras Cap Beras Kencur Kecil, 9 Botol miras Cap Beras Kencur Besar dan 19 Botol miras Cap Asoka.
Penggerbekan sendiri, dipimpin langsung Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan didampingi Kanitreskrim Ipda Anggiar Silalahi SH, Minggu 23 Februari 2025 lalu. Tujuan, dalam rangka mencegah perbuatan maksiat menyambut, menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat Silalahi SH membenarkan prihal diamankan pemilik warung menjual Miras.
Semua berdasarkan aturanya, KS pemilik warung dikenakan pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
“Selain itu berdasarkan, penahanan terhadap KS didukung adanya Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Lakitan Nomor : Sprin/ 20 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. MuaraLakitan tanggal 21 Februari 2025,” ungkap AKP Hendrawan.
Lebih jauh, terungkapnya keberadaan warung menjual miras semua berkat dukungan informasi masyarakat, yang mana mendapati warung tersebut kerap meperjual belikan miras.
” Maka, dari itu kita Polsek bergerak lakukan pengerbekan. Begitu, ketika dilokasi didapatkan Bb puluhan miras berbagai merk. Sehingga, pemilik dan Bb digelandang ke Mapolsek. kemudian, diserahkan ke Sat-Pol PP Musi Rawas,” jelas AKP Hendrawan.
Dan, sesuai aturanya. Dibeberkan AKP Hendrawan KS pemilik warung dikenakan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
“Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5 Juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












