MUSI RAWAS, LS – Tim buser Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, kembali mengungkap penyalagunaan narkotika.
Bermula, informasi keresahan warga ditengah menjalani ibadah puasa ramadhan marak berlangsung aktivitas perjudian sabung ayam.
Kemudian merespon cepat, laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya, dipimpin langsung Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi beserta sejumlah anggota Tim Buser Unit Reskrim Polsek Muara Beliti menyergap lokasi dijadikan arena judi, di Desa Tanah Periuk masuk wilayah hukum Polsek Muara Beliti, Sabtu (23/3).
Dari penyergapan, polisi mendapati lokasi sepi karena para penjudi sabung ayam kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Akan tetapi, dari itu anggota terpaksa memborgol tiga orang N (40), EW (26), dan AR (26) dengan kepemilikan paket sabu-sabu. 0,16 gram dan 1,44 gram berserta pirex kaca didalamnya masih berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini ketiganya harus menjalani puasa bahkan berlebaran dibalik jeruji besi sel penjara.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S. IK M.H melalui Kapolsek Iptu Subardi didampingi Kasi Humas Polres Musi Rawas Iptu Herdiansyah membenarkan prihal diamakan penyalaguna narkotika, sebanyak tiga orang merupakan warga Desa Tanah Periuk. Penangkapan ketiganya, ketika Polsek Muara Beliti melaksanakan penyergapan arena judi sabung ayam.
“Awalnya kami melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam. Ya, kemungkinan penyergapan bocor sehingga tidak membuahkan hasil. Hanya saja, dilakukan penyisiran diamankan tiga orang diduga habis konsumsi narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Subardi dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (25/3) pagi tadi.
Lebih jauh, Iptu Subardi menyebutkan mulanya menindaklanjuti adanya laporan informasi keresahan warga telah berlangsungnya aktivitas perjudian sabung ayam.
Kemudian, dilakukan penyergapan. Sesampainya disana, hanya didapati situasi arena perjudian sabung ayam sudah sepi hanya ditemukan seekor ayam jago, satu buah bula lampu dan unit motor ditinggalkan berada dilokasi.
“Sekali lagi, dari hasil penyisiran kita justru mendapati ada tiga orang dengan kepemilikan. Atau diduga sehabis mengkonsumsi narkoba, maka ketiganya kita amankan ke Mapolsek,” bebernya.
Dari kejadian tersebut, kembali pihaknya menghimbau kepada perangkat desa, warga Desa Tanah Periuk untuk tidak menyelenggarakan perjudian sabung ayam. Bahkan, mengingatkan juga untuk tidak menyalagunakan atau mengedarkan narkotika.
“Untuk ketiga kita amankan, kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan rician Bb diamankan, satu paket sabu 0,16 gram siap edar, lalu pirex kaca didalamnya masih ada krital putih sabu-sabu, dan paket sabu dengan berat 1, 44 gram bersama lengkap alat hisap dan korek api warna hijau,” tandasnya.
Penulis : ARIE












