Terbaik & Terpercaya
Indeks

Dongkel Lantai Atas, GN Masuk Rudapaksa Anak Kandungnya

IST Polsek Terawas

*Usai Merenggut Kesucian, GN mengacam “Diam Jangan Cerito Dengan Orang Lain”

MUSI RAWAS, LS – Kendati sempat berupaya melarikan diri, Lelaki inisial GN (40) oknum warga Desa Sukamerindu Kabupaten Musi Rawas tak berkutik ketika diborgol Team Opsnal Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas, Polres Musi Rawas, Kamis (29/5) sore sekitar pukul 15.30 Wib.

GN diamankan, lantaran diduga telah merudapaksa sebut saja Mawar (14) tidak lain anak kandungnya yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP). Akibat perbuatanya, kini GN harus merasakan dinginnya lantai ubi sel penjara Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Asri membenarkan prihal diamankan, satu pelaku tindak kriminal asusila, yang mana pelaku Inisial GN diduga telah merudapaksa anak kandungnya sendiri.

“Benar, kami telah, meringkus pelaku pemerkosa terhadap anak kandungnya. Tersangka berinisial, GN, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Mura,” kata AKP Dedy Purnomo dalam keterangan Pres Realeasenya.

Terungkapnya aksi GN, semua hasil penyidikan, menindaklanjuti adanya laporan warga melaporkan kejadian tersebut sesuai dilik aduan : LP/B-12/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Mei 2025.

“Sedangkan penangkapan pelaku GN yang kita tetapkan tersangka, bermula informasi warga yang tengah berada di Tempat Kejadian Peekara (TKP) yakni Desa Sukamerindu,” bebernya.

Selain itu, dijelaskan AKP Dedi Purnomo ketika hendka diamankan tersangka mencoba hendak melarikan diri, ketika anggota tiba dilokasi.

“Jadi, saat kami tangkap, tersangka lagi bekerja sebagai kuli bangunan didekat rumahnya. Dan saat kami tangkap berusaha melarikan diri, namun tersangka berhasil ditangkap,” ulasnya.

Lebih lanjut, ditambahkan AKP Dedi Purnomo jika kejadian kelam dialami korban. Ketika itu, keduanya baik tersangka maupun korban tengah berada dikediamnya.

Adapun, dari pengakuan korban kejadian itu terjadi ketika dirinya tengah tertidur dikamar atas seorang diri. Lalu, tersangka mendongkel lantai atas material papan dengan menggunakan palu dan masuk ke kamar korban. “Selanjutnya, tersangka menarik dan melepaskan pakaian korban sambil mengancam korban untuk diam, dan tersangka langsung merudapaksa korban selama lebih kurang 10 menit,” jelas AKP Dedi Purnomo meniru keterangan korban.

Tidak hanya merenggut kesucian anak kandungnya sendiri, masih kata AKP Dedi Purnomo tersangka usai jalankan aksinya sempat mengacam korban, “DIAM, JANGAN CERITO DENGAN ORANG”

Selain menangkap tersangka, diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa baju korban, baju tersangka dan KTP tersangka.

“Dan, atas perbuatan tersangka, maka kita kenakan melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *