MUSI RAWAS, LS – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek STL Ulu Terawas, Polres Musi Rawas akhirnya berhasil mengungkap tindak perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) 363 KUHP, terjadinya kehilangan hewan ternak kambing milik warga Desa Babat, Kecamatan STL Terawas belum lama (13/5) malam.
Terungkapnya kasus tersebut, usai Team Opsnal Umang-Umang Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas meringkus Dua terduga tersangkanya, Reza Pahlevu (30) dan Tatang Irawan (32).
Keduanya diamankan ketika hendak transaksi, menjual 4 ekor hewan ternak kambing kepada salah seorang warga yang sengaja ditugaskan polisi menjadi pembeli.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Angung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo membenarkan terkait pengungkapan kasus Curat hewan ternak kambing milik peternak diwilayah hukum Polsek STL Ulu Terawas.
Adapun, pengungkapan kasus sendiri berdasarkan hasil penyidikan atas adanya laporan warga, sesuai dilik aduan : LP/B/9/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL.
Tidak hanya itu, dijelaskan AKP Dedi Purnomo kronlogis kejadian kehilangan hewan ternak kambing, milik korban Raswan Chandra (50). Dari keterangan Raswan Chandra kejadian pencuriam terjadi 8 Mei 2025 lalu.
Dimana, ketika kejadian tersebut korban berada di kebun atau tempat kandang ternak kambing berlokasi di RT 02 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas.
“Kejadian pencurian sendiri, korban menaruh kecurigaan. Dimana, lokasi kebun dan kandang kambing dini hari terdengar suara anjing menggong. Kemudian, korban memantau melalui CCTV didapatkan tiga orang tidak dikenal, masuk kearea kandang. Lalu, korban menghubungi kerabatnya (Saksi),” terang AKP Dedi Purnomo dalam keterangan Pres Realeasenya.
Ditambahkan, pria mantan kanit turjawali Satlantas Polres Musi Rawas ini. Ketika ketiga pelaku jalankan aksinya, kerabatnya yang dihubungi Ardiansyah (35).
“Akan tetapi, ketika kejadian Ardiansyah sempat mendatangi lokasi. Akan tetapi, tidak berani menghentikan aksi ketiga pelaku dikarenakan ketiganya membawa sajam jenjs parang,” bebernya.
Dari kejadian tersebut, Masih kata AKP Dedi Purnomo akibat kejadian pencurian, korban kehilangan 5 ekor Kambing. Kemudian, karena merasa dirugikan korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek STL Terawas
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Bersama didukung informasi masyarakat, yang mana bersedia menjadi pembeli hewan ternak. Kemudian disepakatilah transaksi, datanglah dua tersangka menggunakan unit mobil Calya warna putih bernopol F 1674 UY membawa 4 ekor kambing
“Selanjutnya Team Opsnal Umang-Umang lakukan penyegergapan. Meski sempat mencoba melarikan diri, keduanya akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, usai diamankan kedua tersangka bersama kasus diserahkan Satreskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebab masih ada tersangka masih buron ditetapkan DPO, bersama kasus ini mejadi bagian giat Ops Sikat 1 Musi 2025.
“Yang jelas, selain amankan dua tersangka. Diamankan Bb 4 Ekor Kambing. Kemudian, Bb lainya Rekaman CCTV kejadian, unit mobil Cayla, bersama pakaian kedua tersangka dan juga dua bilah sajam parang. Dan dipastikan, keduanya dijerat pasal 363 KUHUP melakukan pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Penulis : ARIE












