MUSI RAWAS, LS – Berakhir sudah pelarian, JS (35) keseharian bekerja sebagai sopir terduga pelaku aksi pembekalan pelajar, warga asal Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, kejadianya satu tahun silam 25 Feburari 2024.
Sang DPO begal dikenal sadis itu, ternyata diburuh hingga ke Kabupaten Muara Enim dan berhasil ditangkap Tim landak Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas, Polres Musi Rawas Polda Sumsel di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Kemarin (3/3) malam.
Untuk diketahui, jika bersangkutan tersangka JS lebih dulu diamankan Polsek Lawang Kidul lantaran, terlibat perkara penggelapan 372 KUHPidana diwilayah tersebut.
“Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan, Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Terawas, serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, Kanit Reskrim, Ipda Ichan dalam keterangan press releasenya.
Dibeberkan, AKP Ryan Tiantoro untuk kronologis aksi JS yang telah ditetapkan tersangka ini sesaui dilik aduan : LP/ B-7 / III / 2025 / Spkt Sek. Stl Ulu Terawas /Res Mura / Sumsel, tgl 02 Maret 2025.
Dimana, ketika kejadian tersebut korban LS bersama rekanya DS pulang usai bersekolah, di SMP Negeri Kosgoro. Ketika disalah satu lokasi, kedua korban ini dihadang orang tidak dikenal (OTD).
Melintaslah disalah satu lahan perkebunan kelapa sawit berada dijalan poros Desa Kosgoro, OTD menghadang hentikan sepeda motor dikendarai kedua korban, LS dan DS sembari lakukan pengacama dengan sebilah parang, kearah keduanya.
Tidak hanya sebatas itu, OTD dengan memaksa keduanya turun dari sepeda motor, yang mana selanjutnya OTD ini membawah kabur sepeda motor Merk Honda Sonic 150 CC Nopol B 4265 FGB, berwarna Hitam, lalu kabur meninggalkan korban begitu saja.
Merasa dirugikan, hilangnya sepeda motor jika taksir kerugianya mencapai Rp. 12 Juta. Sehingga korban melaporkan kejadian, ke SPKT Polsek STL Ulu Terawas hingga penyidikanya dari Unit Reskrim kemudian ditindaklanjuti, penyidikanya back up Satreskrim Polres Musi Rawas.
“Saat ditangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan, dan langsung digelandang ke Mapolsek Terawas hingga digelandang ke Mapolres Mura, guna penyidikan lanjut. Dan, tersangka juga merupakan residivis baik penggelapan maupun curas di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas,” beber AKP Ryan Tantoro.
Dari pengangkapan JS, Masih Kata Pri berpangkat balok tiga alumni akpol ini. Diamankan juga, apa yang menjadi barang bukti (Bb).
“Selain tersangka, kami menyita BB diantaranya, satu lembar copy STNK sepeda motor merk Honda Sonic berwarna hitam dengan Nopol BG-4265-FGB dan satu lembar copy BPKB sepeda motor merk Honda Sonic berwarna hitam dengan Nopol BG-4265-FGB,” tandasnya.
Penulis : ARIE












