Terbaik & Terpercaya
Indeks

Buronan Pencuri Sawit Diterkam Team Landak Reskrim Polres Mura Polda Sumsel

Ist Satreskrim Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Efendi alias Pen Bred (48) tengah asik duduk sambil ngopi dirumahnya, tak berkutik dibekuk anggota opsnal Team Landak Satreskrim Polres Mura Polda Sumsel, Kemarin (7/12) malam.

Buronan pencuri buah kelapa sawit, milik PT. PHML terpaksa harus mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.

Pen Bred merupakan warga Dusun V Desa Palewe BTS Ulu Musi Rawas diamankan, berdasarkan dilik aduan : Lp/B/198/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 29 November 2022.

Dimana, akibat ulahnya pihak PT. PHML merugi  kehilangan 1.200 kg atau sekitar 40 Janjang buah kelapa sawit  senilai Rp. 3.206.000,- yang di panen pelaku tanpa izin.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti S.IK melalui Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan membenarkan prihal telah diamankan pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP hilangnya buah kelapa sawit milik PT. PHML yang ada dikebun sawit Divisi IV Blok I 13 B Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu

“Benar, kemarin anggota kita akhirnya berhasil amankan Efendi alias Pen Bred pelaku pencuri buah kelapa sawit Curat 363 KHUP. Adapun, untuk pelaku sendiri merupakan, bekas karyawan yang dahulunya bekerja di PT. PHML,”Beber AKP M. Indra Prameaswara.

Penangkapan pelaku Pen Bred, merupakan hasil penyidikan bersama didukung informasi warga mengetahui keberadaan pelaku yang tengah berada pulang kerumahnya.

Selanjutnya, anggota langsung menuju ke TKP, kebetulan bersangkutan sedang duduk santai sambil ngopi bersama keluarga.

“Saat kami tangkap, pelaku sedang duduk santai sambil ngopi bersama keluarga. Tersangka cukup licin, karena selama ini saat diintai selalu lolos,”Bebernya.

Untuk barang bukti (Bb) yang berhasil diamankan, sambung Pria berpangkat balok tiga memastikan bahwa dari kediaman pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol, satu buah keranjang bahan drum warna biru, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah tojok, satu buah parang, satu buah kapak kecil, satu buah pisau potong karet, satu pasang sarung tangan warna biru dan 40 janjang buah kelapa sawit menjadi barang bukti (Bb)

“Akibat perbuatanya pelaku kita tetap tersangka dan dikenakanpasal 363 KUHP dengan acamanan tujuh tahun penjara,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *