MUSI RAWAS, LS – Usai sudah pelarian Akbar Nuro (34), terduga pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP. Pria bertato merupakan DPO spesialis bongkar rumah ini, berhasil dibekuk Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel setelah buron selama tujuh bulan lamanya.
Akbar Nuro diborgol, saat diri tengah berada dirumahnya Dusun II Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Sabtu (17/2) pagi sekitar pukul 07.00 Wib.
Bersangkutan diamankan, lantaran terlibat jalankan aksi bongkar rumah milik korbanya Sutoyo (52) Warga Desa Lubuk Rumbai, Tuah Negeri Musi Rawas. Kemudian, bersama rekanya Lailatur Kodar alias Kodok (Telah lebih dulu diamankan) bersama-sama mengasak sepeda motor Honda Revo, unit mesin Senso dan Handphone. Kejadian itu, terjadi 20 Agustus 2022 silam.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK MH melalui Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara membenarkan telah diamankan salah pelaku DPO Curat 363 KUHP terlibat jalankan aksi membongkar rumah, lalu membawah kabur barang-barang berharga milik korbanya.
Pengungkapan perkara ini, merupakan hasil penyidikan menindaklanjuti dilik aduan : LP/B/138/VIIl/2022/SPKT/ SAT.Reskrim/Res.Mura/Sumsel, tertanggal 20 Agustus 2022.
“Sampai saat ini, pelaku inisail AN masih dalam pemeriksaan penyidik. Dan untuk diketahui, sebelumnya telah lebih dulu diamankan LK alias K berselang beberapa hari kejadian,”Ungkap AKP M. Indra Prameswara dalam keterangan pres rilis.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, AN ditetapkan tersangka dan kini mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.
“Kronologis kejadian sendiri, ketika itu korban Sutoyo pulang kerumah lalu masuk sepeda motornya. Lalu, ke-esokanya harinya korban mendapati pintu rumah terbuka. Beberapa barang berharga, mulai dari Sepeda motor, unit sinso bersama handphone hilang,”Tandasnya.
Penulis : ARIE












