MUSI RAWAS, LS – Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menangkap RT (44) seorang ayah kandung diduga telah melakukan aksi tindak kriminal asusil, merudapaksa secara berulang kali terhadap sebut saja Mawar (15) anak kandungnya sendiri.
RT diamankan tengah berada dikediamanya Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo. Terungkapnya aksi biadab, pria keseharian bekerja sebagai petani ini tidak lain hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, menindaklanjuti adanya laporan sesuai dilik aduan : LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.
Sebelum melaporkan kejadian menimpah dirinya, Mawar lebih dulu berhasil kabur dari rumah. Kemudian, ditanya kenapa harus kabur dari rumah. Mawae dengan traumanya menceritakan kejadian menimpahnya kepada keluarganya yang menjemputnya dirumah temanya.
Dimana, Mawar menjelaskan jika dirinya sudah sejak tahun 2019 dirinya berusia 11 tahun harus kehilangan kesucian karena dirudapaksa ayahnya sendiri.
Bahkan, usai melapiaskan nafsunya pelaku RT mengancam akan membunuh jika korban menceritakan perbuatan bejat sang ayah ke orang lain.
Sampai akhirnya, aksi tindak asusila kembali secara berulang kali dialami Mawar. Seperti halnya, ditahun 2022 ketika itu berusia 14 tahun. Bahkan lanjut lagi di Februari tahun 2024 Mawar kembali mengalami rudakpaksa.
Sementara itu, karena tidak terima korban menjadi korban asusila. Apalagi, pelakunya ayah kandungnya sendiri. Pihak keluarga bersama korban mendatangi Polres Musi Rawas guna melaporkan ke pihak berwajib.
Alhasil, setelah menerima lalopan berserta sejumlah barang bukti (Bb). Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas lakukan penyeledikan dan penyidikan sampai akhirnya mendatangi kediaman orang tua, mengamankan terduga pelaku.
“Benar, kami telah, diamankan pelaku iniasial RT seorang Ayah kandung diduga meperkosa anak kandungnya sendiri. Dan saat ini, telah ditetapkan tersangka dan ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK. M.H melalui Kasatreskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA Aiptu Rohman dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (21/4) sore.
Lebih jauh, AKP Herman Junaidi membeberkan bahwa untuk tersangka RT nekat merudapaksa anak kandungnya sendiri, bukan hanya berulang kali. Akan tetapi, tersangka usai jalankan aksi melakukan pengacaman.
” Tersangka juga nekat, mengacam akan membunuh dan mengusir korban dari rumah jika korban tidak menuruti kemauanya. Bahkan, kalau korban berani bercerita kepada orang lain,” Bebernya.
Sedangkan, ketika tersangka dilakukan introgasi penyidik mengakui semua perbuatanya yang telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019, saat korban tertidur sebanyak dua kali dan mencabulinya sebanyak dua kali dan terakhir, Februari 2024 pelaku kembali mencabuli korban.
“Tersangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : ARIE












