MUSI RAWAS, LS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil ungkap tindak kriminal, penyalagunaan norkotika resahkan warga di sejumlah wilayah hukum kabupaten Musi Rawas.
Terduga pengedar, Darsono (33) tengah melintas diruas jalan Irigasi Desa Sumber Karya tak berkutik disergap anggota opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Dari tangan, Darsono polisi mengamankan 5 paket kilp sabu-sabu 0, 94 gram siap edar.
Terhentinya aksi Darsono, semua hasil penyidikan menindaklanjuti laporan sesuai dilik aduan : Lp-A/ 67 / VI /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Dimana, bersangkutan dilaporankan kerap jalani transaksi narkoba jenis sabu disebuah pondok pinggir irigasi berada di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Terawas.
Lantas, dengan gerak cepat Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Sabtu (4/6) memburuh keberadaan terduga pelaku. Tepat, dipinggir ruas jalan. Darsono bersama rekanya mengendarai sepeda motor, tanpa perlawanan dihentikan anggota. Ketika itu, hanya Darsono langsung disergap anggota melakukan pengeledaan didapatkan bungkusan plastik hitam didalamnya terdapat 5 paket klip berisi kristal putih diduga kuat sabu-sabu.
Sedangkan rekanya dibonceng dikerahui Toyo (34)berhasil kabur meninggalkan lokasi kejadian. Dan kini, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai diamankan, Darsono bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti melalui Kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan prihal diamankan salah seorang warga terduga pengedar, dengan kepemilikan 5 paket klip sabu-sabu 0,94 gram.
“Kini pelaku kita tetapkan tersangka, turut diamankan pula sepeda motor honda supra X 125 milik tersangkam Karena Perbuatanya tersangka Darsono dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Ungkap AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilisnya. Kemarin (6/6) siang.
Penulis : ARIE












