Terbaik & Terpercaya
Indeks

Akibat Cemburu, Keji Aniaya Istrinya FS Meringkuk Sel Penjara

Ist Satreskrim Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Penyesalan mungkin kini dirasakan, lelaki inisial FS (25) warga Jayaloka Kabupaten Musi Rawas. Betap tidak, karena ulahnya sendiri nekat dengan kejinya aniaya istrinya sendiri. Alhasil, akibat perbuatanya itu. Kini, FS meringkuk sel penjara Polres Musi Rawas.

Pelaku nekat menganiaya Istrinya dengan cara memukul, lalu mencekik leher hingga membating sang istri yakni DP (29). Tidak lain dan tidak bukan, hanya karena cemburu buta bahkan keduanya kerap kali ribut hingga rumah tangga tidak harmonis lagi.

Kejadian penganiayaan terhadap istri ini terjadi belum lama ini. Sesuai dilik aduan : LP/B-137/IX/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 06 September 2023. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Dik /704/IX/ 2023/Reskrim tanggal 06 September 2023.

Dari itu, merasa tidak terima menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). DP ditemani kerabatnya melaporkan kejadian menimpanya ke Mapolsek Jayaloka, Polres Musi Rawas.

Sementara menanggapi, adanya laporan tersebut. Dengan sigap, Unit Reskrim Polsek Jayaloka dikomandaoi personel Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas bergerak lakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hingga akhirnya, Hari ini (28/9) terduga pelaku tanpa perlawanan diamankan Tim Gabungan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas bersama unit reskrim Polsek Jayaloka. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, FS digelandang ke Mapolres Musi Rawas.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Dinar SIK, SH, MH membenarkan telah diamankan FS terduga pelaku KDRT terhadap korbanya DP istrinya sendiri.

“Benar ada kejadian tersebut, namun tersangka sudah kita tahan di Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap AKP Hary Dinar dalam keterangan pres rilisnya, Kamis (28/9) malam.

Dari keterangan korban, aksi penganiayaan terjadi dikediaman mereka.

“Sedangkan, kalau berdasarkan keterangan korban dan saksi. KDRT tersebut terjadi lantaran tersangka mempunyai rasa cemburu yang berlebihan, karena sebelum kejadian tersangka sempat menelpon istrinya. Tetapi, tidak aktif,”papar Hary Dinar.

Selain itu, sebut pria berpangkat balok tiga ini. Kalau berdasarkan keterangan saksi lainnya, pasangan suami istri sering ribut dalam rumah tangga.

“Bahkan, ada kejadian di tahun 2017, perna terjadi KDRT. Namun, semuanya diselesaikan secara kekeluargaan. Dan kita curigai kalau FS juga sering mengkonsumsi obat-obatan,”tandasnya.

Adapun, masih kata Hary Dinar kalau lah usai dilakukan introgasi oleh penyidik. Jika, bersangkutan FS barulah mengalui semua perbuatanya.

“Saat diintrogasi, FS akui perbuatannya. Dan diketaui selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar isi buku nikah yang sudah terlepas dari sampul,”tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *