MUSI RAWAS, LS – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, serahkan remisi kemerdekaan kepada 709 Narpidana. Penyerahan remisi diberikan tepat di tanggal 17 Agustus 2022 perayaan HUT ke 77 Tahun Republik Indonesia.
Hadir dan turut menyerahkan langsung surat remisi kemerdekaan, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud didampingi Ketua TP. PKK Musi Rawas Riza Novianto Gustas, bersama Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Rudik Erminanto.
Turut hadir pula, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK, Kasatnarkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Kasdim 0406 Lubuklinggau Mayor PM Wahab, kemudian jajaran Kepala OPD Pemkab Musi Rawas.
Sementara dalam serangkaian acara penyerahan remisi, turut pula diwarnai pentasmusic penampilan Band Lapas Narkotika Kelas II Muar Beliti binaan Kalapas Rudik Erminanto. Dan untuk diketahui, dari 709 orang narapidan menerima remisi dua diantaran mendapatkan remisi bebas.
Dalam kesempatanya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud mengapresiasi sambutan jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti yang mengadakan acara penyerahan remisi di hari ulang tahun kemerdekaan RI ke 77 tahun.
Adapun, dirinya yang menyampaikan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) RI. Dimana, dalam amanat tersebut, tentunya sesuai dengan tajuk peringatan HUT RI ke 77 tahun “Pulih lebih cepat bangkit lebih kuat”.
Dimana, dikesempatan momen bersejarah ini. Jajaran Kemenhumham serentak tepat di 17 Agustus sebagai peringatan HUT RI ke 77 tahun, menyerahkan pemberian remisi umum kepada Narapidana dan anak yang menjadi warga binaan, baik lapas, rutan.
“Ditengah cobaan pandemi covid 19, yang masih terjadi. Tentunya, meskipun dibawah tekanan keterpurukan semua elemen masyarakat mesti tetap bergerak, bergotong royong mendukung kinerja pemerintah. Salah satunya, untuk bisa mencapai masa pemulihan disegala sektor bangkit hadapi tantangan global dan kita semua mesti optimis kuat dan dinamis,”Terang Ratna Mahmud.
Lebih jauh, dengan diberikanya pengurangan hukuman alias remisi bagi warga binaan yang tentunya telah memenuhi peryaratan. Untuk itu, sebagai pemerintah berikan apresiasi jajaran lembaga pemasyarakatan (Lapas/red), maupun rumah tahanan (Rutan/red) yang telah menjalankan program pemberian remisi setiap tahunya.
“Kemerdekaan merupakan nikmat dan anugraha wajid disyukuri. Dikesempatan ini, Pemerintah memberi apresi terhadap realisasi pemberian remisi kepada warga binaan, yang mana remisi diberikan tentunya didapatkan berdasarkan prestasi, disiplin mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat subtantife maupun admistratif,”Paparnya.
“Pemberian remsisi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan atas komitmennya jalankan semua program pembinaan yang dilaksanakan jajaran lapas, rutan. Karena, pembinaan sendiri outputmya akan menjadi bekal mental spritual sosial ketika narapidanan nantinya kembali ke tengah-tengah masyarakat,”Ulasnya.
Selain itu, sebagai himbauanya kepada seluruh warga binaan teruslah berprilaku baik. Tanamkan dalam benak saudara, proses huluman bukanlah penderitaan. Melainkan pendidikan, pembinaan untuk nantinya menjadi manusia lebih baik, kuat dan bermatabat dari sebelum-sebelumbya.
“Untuk diketahui, keseluruhan jumlah Napi Se-Indonesia ada sebanyak 168.916 orang napi dan menerima remisi itu ada sebanyak 166.1991 orang. Sedangkan untuk remisi 2 bebas, itu kepada sebanyak 2725 orang Napi,”Sebut Ratna Mahmud.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rudik Erminanto menyampaikan di momen HUT RI ke 77 Tahun, selain menjalankan upacara bersama seluruh warga binaan juga dilaksanakan acara penyerahan remisi kemerdekaan. Dimana, untuk kesempatan tahun ini remisi diberikan ke 709 orang Napi dengan beberapa kategori remisi.
“Syukur alhamdulillah untuk moment HUT RI ke 77 Tahun, selain kita pagi tadi upacara bendera bersama warga binaan. Kita juga, berikan remisi 17 Agustus HUT Kemerdekaan RI. Pertama, kepada 12 orang Napi menerima remisi 1 bulan, kemudian, 56 Orang menerima remisi 2 bulan, lalu 329 orang napi untuk remisi 3 Bulan, 80 orang napi remisi 4 bulan, selanjutnya 122 orang remisi 5 bulan, 34 orang remisi 6 bulan dan terakhir 2 Orang mendapatkan remisi bebas,”Jelas Rudik Ermintanto dalam sambutanya.
Lebih jelas, Rudik Erminanto menyebutkan untuk saat ini jumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara beliti ada sebanyak 901 orang warga binaan, sedangkan kapasitas lapas menampung 219 orang.
“Pemberian remisi sendiri sudah sesuai dengan keputusan Menhumham yakni mengeluarkan keputusan remisi umum Hut Kemerdekaan RI ke 77 tahun”Tandasnya.
Penulis : ARIE












