PALEMBANG, LS – Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi terjadi di Musi Rawas. Sedangkan 1 Orang Saksi tidak penuhi unsur pidana dipulangkan.
Kepastian itu terungkap hasil gelar perkara perkembangan terbaru, terkait operasi tangkap tangan Unit II Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel terhadap aktivitas penyalagunaaan BBM Subsidi, yang terjadi di Tiga Lokasi Gudang penimbunan BBM Jalinsum Lubuk Linggau-Sorolangun Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Penetapan status tersangka, tentunya dilakukan setelah melalui Proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.
“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih rinci, Kombes Pol Doni menyebutkam bahwa dari ke 11 Tersangka yang langsung ditahan tahti Mapolda Sumsel diantaranya, Tersangka F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki Pertamina.
“Kemudian ada sebanyak delapan pekerja gudang ditetapkan tersangka, mulai dari RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE,” bebernya.
Disinggung mengenai krologis operasi tangkap tangan, Kombes Pol Doni menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula menindaklanjuti laporan Informasi masyarakat. Kemudian, tertanggal 21 April dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H Unit II Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Sumsel turun lakukan operasi tangkap tangan.
“Lalu, Anggota Unit II tiba dilokasi pertama, secara langsung mendapati aktivitas pemindahan BBM Subsidi secara Ilegal atau dikenal dengan Modus “Kecing” dari mobil tangki sebelum mencapai titik distribusi resmi. Adapun, BBM diturunkan kemudian dicamlur dengan minyak hasil sulingan ilegl dan nantinya dijual kembali demi keuntungsn pribadi,” ulasanya.
Selain itu, Masih Kata Kombes Pol Doni bahwa dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti (Bb) berupa satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar,” tandasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
“Penegakan hukum ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Kombes Pol Nandang.
Lanjut Kombes Pol Nandang menambahkan, bahwa Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya masing-masing.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan daerah,” tukasnya.
Penulis : ARIE












