Terbaik & Terpercaya
Indeks

Satreskrim Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan DPO Curas Dan Pelaku Curanmor

IST Humas Polda Sumsel

OKU Timur, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, akhirnya berhasil mengungkap tindak kriminal menonjol terjadi di wilayah hukum OKU Timur.

Kerja keras Tim Opsnal Satresnarkoba lakukan penyidikan, bauhkan hasil. Berada di dua lokasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur dibawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H membekuk dua pelaku pencurian HS (22) Polisi Gadungan DPO Curas dan AS (34) pelaku Curat, Kemarin (14/4).

Dilokasi pertama, HS (22) diamanakan tanpa perlawanan pesembunyianya, Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur.

Diketahui, Pelaku HS beraksi dengan modus menyamar sebagai anggota Polri alias Polisi Gadungan, turun kejalan lakukan raziah Narkoba di pinggir ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Wilayah Hukum OKU Timur.

Kemudian, pelaku HS membawah korban ke sebuah lokasi sepi. Selanjutnya, pelaku dengan mencam lalu merampas sepeda motor dan <span;>dua handpone dan dompet milik korbanya, jika ditaksir korbam mengalami kerugian hingga Rp. 15 Juta.

Sementara itu, untuk pelaku AS (36) ditangkap penyembunyianya salah satu lokasi di OKU Selatan, yang mana usai jalankan aksi Curat sepeda motor, milik petani yang terparkir di kebun karet beberapa Maret 2026 lalu.

Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terhadap tindak kriminalitas.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri hadir dan bertindak tegas,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih lanjut, dikatakan Iptu Rendi sapaan akrabnya bahwa dari tangan kedua pelaku yang telah ditetap sebagai tersangka. Diamanakan barang bukti (Bb) satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, kotak ponsel serta barang milik korban lainya yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Adapun, atas perbuatannya. Pertama untuk tersangka HS dijerat pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Sedangkan, tersangka AS dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara,” bebernya.

Sementara itu, <span;>Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.

“Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” terangnya.

Selain itu, ditambahkan Kombes Pol Nandang menyebutkan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan.

“Dan semuanya itu tidak lain dalam upaya, menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *